Karimun, Lendoot.com – Wakil Bupati Anwar Hasyim menghadiri acara penyerahan Penganugerahan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik terhadap Kantor Pertanahan, Kepolisian Resor Kota/Resor dan Pemerintahan Provinsi, Kota, Kabupaten se-Kepri tahun 2023, Senin (18/12/2023).
Dalam acara yang digelar Ombudsman RI Perwakilan Kepri ini, Wabup Anwar Hasyim menerima penghargaan kategori Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Nilai 86,27, Predikat Zona Hijau kualitas tinggi. Acara penganugerahan ini digelar di Ballroom Love Seafood Batam Center, Kota Batam.
Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas mecegah maladministrasi.
”Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat saat memberikan sambutannya.
Adapun dimensi penilaian pada tahun 2023, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang terdiri dari Standar Pelayanan Publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yaitu menilai pengelolaan pengaduan.
Meskipun demikian, disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, hasil penilaian tahun 2023 mengalami perubahan.
”Dibanding tahun sebelumnya, hasilnya memang berubah-ubah. Pada peringkat, ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser,” ujarnya. (rst)




