Jurnalis dan Mahasiswa di Tanjungpinang dan Bintan Tolak RUU Penyiaran

Sejumlah jurnalis dan mahasiswa di Tanjungpinang dan Bintan Provinsi Kepri saat menggelar aksi penolakan RUU Penyiaran. (ft aji)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Koalisi jurnalis dan mahasiswa  Tanjungpinang, Provinsi Kepri menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Penyiaran, Jumat (31/05/2024) pagi. Aksi ini digelar di Lapangan Pamedan, Kota  Tanjungpinang.

Koalisi ini terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), KPI STAIN Abdurrahman, dan Persma Hasta Abdurrahman.

Dalam aksi ini, para pengunjuk rasa membentangkan atribut, seperti; spanduk, foto, dan tulisan. Selain itu, koalisi tersebut juga melakukan aksi gantung kamera sebagai simbol kekecewaan.

“Atas nama koalisi jurnalis dan mahasiswa Tanjungpinang-Bintan. Sepakat tolak revisi UU Penyiaran,” kata Ketua AJI Tanjungpinang, Jailani.

Jailani mengungkapkan, aksi itu merupakan bentuk penolakan koalisi tersebut pada RUU Penyiaran yang memuat pasal-pasal kontrovesial.

Satu d iantaranya ialah larangan melakukan peliputan investigasi. Padahal selama ini, cukup banyak kasus yang berhasil terungkap dengan peliputan investigasi itu.

“Padahal investigasi adalah derajat paling tinggi dalam kerja-kerja jurnalistik. Banyak kasus-kasus besar terbongkar karena adanya investigasi,” tuturnya.

Jailani menilai, RUU Penyiaran tersebut merupakan langkah-langkah untuk melemahkan insan pers di tanah air.

“Ini adalah upaya untuk melemahkan kerja-kerja jurnalistik yang tanggung jawabnya adalah untuk menyuarakan kepentingan publik,” tegasnya.

“Kami berharap melalui aksi ini didengar oleh DPR RI sehingga mereka membatalkan pembahasan ini karena tidak menghormati semangat demokrasi,” sambungnya.

Tuntutan Koalisi Jurnalis dan Mahasiswa Tanjungpinang-Bintan, di antaranya; membatalkan seluruh pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran, melibatkan partisipasi Dewan Pers, Organisasi Pers, dan gabungan pers mahasiswa, secara aktif dan bermakna dalam pembahasan revisi UU Penyiaran.

Dan, terakhir memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.(*/fjamr)