Jika Pemberitaan Langgar Aturan, Lapor ke Aplikasi Pengaduan Dewan Pers

Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda. Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Jakarta – Dewan Pers akan terus meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Terkait pengaduan terhadap pelbagai masalah pemberitaan, Dewan Pers kini memberikan kemudahan pengaduan, Dewan Pers akan segera meluncurkan aplikasi pengaduan.

“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers,” kata Yadi Hendriana, ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers dikutip dari website resmi dewanpers.or.id, Selasa (6/9/2022).

Menurut Yadi, selama ini Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari suratmenyurat secara langsung dan secara daring.

Meski begitu, upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi. Begitu pula penanganan pengaduannya akan terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya.

“Saat ini Kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” ujarnya.

Selama bulan Agustus 2022 Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan, 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undangundang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.

Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada. (***)