Jelang Pilkada, Sekda Kepri Ingatkan ASN Jaga Komen dan Like Postingan di Medsos

Sekdaprov Kepri Adi Prihantara. (ft kominfokepri)

Tanjungpinang, Lendoot.com – Sekda Kepri Adi Prihantara mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Kepri untuk menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Ini disampaikannya saat membuka Sosialisasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, beberapa hari lalu.

Sebanyak 586 peserta hadir di acara ini yang terdiri dari para sekretaris daerah, Kepala Bagian Umum Sub Kepegawaian Perangkat Daerah se-Provinsi Kepri, serta peserta daring melalui zoom meeting.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Bawaslu telah menerbitkan Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, pada 22 September 2022 lalu.

“Keputusan Bersama ini menegaskan bahwa sosialisasi terkait netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah melaksanakan sosialisasi Netralitas ASN pada tahun 2023 menjelang Pemilu Presiden, DPR, DPD dan DPRD baik yang Provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Adi Prihantara.

Adi menekankan bahwa sosialisasi netralitas ASN tidak hanya sekadar sebagai wadah untuk mengedukasi terkait Netralitas Pegawai ASN, namun juga untuk membangun sinergitas bersama sebagai pilar dalam pemerintahan di Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

“Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 10 menyebutkan fungsi Pegawai ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Fungsi tersebut dalam kaitannya dengan gelaran Pilkada Serentak nanti tentu akan menjadi sorotan masyarakat,” jelasnya.

Adi juga mengingatkan bahwa gerak-gerik pegawai ASN di media sosial akan mengundang perhatian masyarakat luas. “Membuat posting, memberikan komentar dan like, melakukan share, bahkan bergabung atau mengikuti dalam grup atau akun pemenangan bakal calon, termasuk foto bersama, dapat dikenakan sanksi moral dan disiplin berdasarkan keputusan bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta para pegawai ASN tidak mudah terpengaruh oleh ujaran kebencian dan berita bohong (hoaks) yang sering hadir dalam Pilkada.

“Mulailah membiasakan diri untuk meningkatkan literasi, memposisikan diri sebagai pihak netral, sehingga ujaran maupun berita yang diperoleh baik di grup komunikasi maupun pribadi tidak berdampak pada hal-hal yang tidak kita harapkan,” ujarnya. (**/rsd)