Karimun – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri tidak menemukan warga Negara asing (WNA) yang melanggar aturan saat operasi “Jagratara” pengawasan orang asing, saat Natal dan Tahun Baru.
Operasi tersebut dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai arahan dari Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam rangka pengamanan Natal tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Ini juga untuk mengantisipasi dan juga melakukan mitigasi resiko terhadap situasi dan kondisi stabilitas Negara, khususnya di wilayah Kabupaten Karimun menuju Pemilu dan Pilkada tahun 2024.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Fajri Dirgantara selaku mengatakan, operasi Jagratara dilakukan di beberapa perusahaan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.
Obyek yang dilakukan operasi di antaranya; PT Bukit Alam Persada, PT Trimegah Perkasa Utama, PT Karimun Sembawang Shipyard, PT Oil Tanking dan PT Karimun Marine Shipyard.
Petugas imigrasi melakukan pemeriksaan terhadap orang asing yang berada didalam kawasan perusahaan. Terutama kelengkapan administrasi yakni dokumen perjalanan berupa paspor serta izin tinggal yang digunakannya untuk melakukan kegiatan di beberapa Perusahaan tersebut.
“Hasil operasi didapati fakta dilapangan tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran keimigrasian ataupun peraturan lainnya,” ujar Fajri Dirgantara, Jumat (29/12/2023). (yud)




