Imigrasi Karimun Mulai Terbitkan Paspor Bermasa Berlaku 10 Tahun

Zulmanur Arif, menambahkan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 sudah diterangkan bahwa proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan persyaratan permohonan, terkecuali untuk paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Hanya saja jika terdapat gangguan system pelayanan penyelesaian dapat lebih dari empat hari kerja. ”Jika ada ganggun kesisteman, maka penyelesaiannya bisa lebih dari 4 hari, namun jika tidak ada masalah penyelesaian paspor tetap 4 hari kerja,” ujar Zulmanur Arif.

Karimun, Lendoot.com – Pemberlakuan Paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (12/10/2022).

Pemberlakuan masa berlaku 10 tahun ini, sesuai Peraturan Menteri Nomor 18 tahun 2022 tentang perubahan atas Permenkumham RI nomor 8 tahun 2014 tentang paspor biasa.

Kepala Seksi Teknologi Komunikasi dan Informasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani mengatakan, pemberlakuan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun telah resmi diberlakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun.

“Sudah mulai kami berlakukan per 12 Oktober 2022. Jadi, untuk permohonan paspor perhari ini, masa berlakunya sudah 10 tahun,” kata Sophian, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, pemberlakuan masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun hanya diberikan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara itu, untuk WNI yang masih dibawah umur atau berusia 17 tahun. Pemberian paspor biasa diberikan dengan masa berlaku selama 5 tahun.

“Jadi dibawah 17 tahun, masa berlakunya 5 tahun. Aturan baru ini, ketentuannya untuk WNI yang sudah menikah atau berusia 17 tahun,” katanya.

Ia mengatakan, untuk syarat dan biaya pembuatan paspor masih sama sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.

“Paspor biasa biayanya Rp350 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2019,” katanya.

Sophian mengatakan, untuk pemilik paspor yang masa berlaku masih jangka waktu 5 tahun, tidak perlu lagi untuk melakukan perubahan.

“Apabila sudah memiliki paspor dengan masa berlaku 5 tahun, perubahan dilakukan saat masa berlaku paspornya habis. Jadi tidak perlu melakukan perubahan,” katanya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. (rko)