Lingga – Pemkab Lingga memberlakukan kebijakan pemberhentian tenaga honorer dengan masa kerja kurang dari dua tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer.
“Saat ini, honorer masih sangat dibutuhkan karena jumlah ASN di Kabupaten Lingga masih terbatas. Banyak pekerjaan di perkantoran yang selama ini justru ditangani oleh tenaga honorer,” kata Asisten I Pemkab Lingga, Sabirin, Jumat (28/2/2025).
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap adanya pertimbangan dan solusi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait hal ini.
“Kita menyadari bahwa aturan yang berlaku saat ini memang mengharuskan tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun untuk diberhentikan,” ujarnya.
Salah satu solusi yang sempat dibahas adalah skema outsourcing untuk beberapa jenis pekerjaan. Namun, Sabirin menegaskan bahwa tidak semua tenaga kerja bisa dialihkan ke sistem outsourcing.
“Outsourcing ini tidak bisa diterapkan untuk semua jenis pekerjaan. Mungkin hanya untuk tenaga supir dan tenaga kebersihan, itu pun dalam jumlah yang sangat terbatas,” tuturnya.
Dengan kondisi ini, Pemkab Lingga berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dari pemerintah pusat agar tenaga honorer yang selama ini berkontribusi dalam pelayanan publik tetap bisa mendapatkan kejelasan status dan kesejahteraan. (*/gaf)




