Karimun, Lendoot.com – Peraturan Bupati (Perbup) tentang zakat untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karimun, Provinsi Kepri akan segera diterbitkan.
Perbup tersebut menunggu ditanda tangani Bupati Karimun Aunur Rafiq yang kemudian disosialisasikan. Secara spesifik Perbup tersebut akan mengatur pemotongan langsung pembayaran zakat oleh ASN.
Meskipun belum keluar, secara garis besar Perbup Zakat ASN tersebut sudah direstui Kepala Bagian Hukum Pemprov Kepri.
“Dalam Perbup mengatur pembayaran zakat 2,5 persen yang dipotong langsung dari gaji ASN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa terealisasi, sehingga penggumpulan zakat bisa lebih produktif dari sebelumnya,” kata Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karimun, Nasrial, Rabu (4/10/2023).
Diterbitkannya Perbup tersebut dikarenakan menurunnya pengumpulan zakat profesi Baznas Kabupaten Karimun.
Kebijakan penerimaan gaji tanpa potongan wajib zakat bagi para ASN. Sebelumnya zakat ASN dipotong langsung saat gajian setiap bulannya.
“Sebelum Covid-19, Baznas Karimun bisa mengumpulkan zakat sebesar Rp5 sampai 6miliar per tahun. Namun saat ini menurun hanya Rp4 miliar per tahun. Hal ini disebabkan Baznas Karimun tidak menerima zakat ASN melalui pemotongan secara langsung setiap bulannya,” ungkap Nasrial.
Selain ASN sumber pengumpulan zakat yang dikelola Baznas Kabupaten Karimun juga ada berasal dari perusahaan, Polrses Karimun dan masyarakat berpenghasilan lebih.
“Alhamdulillah dari Polrses Karimun sekali 6 bulan sekitar Rp300 juta yang disetor ke Baznas Kabupaten Karimun. Dari hasil zakat yang terkumpul di Baznas Karimun akan disalurkan ke masyarakat yang membutuhkan bantuan, tidak boleh ditahan-tahan,” pungkas Nasrial. (*/yud)




