FSPMI Tolak UMK Karimun Rp3,5 Juta

Karimun, Lendoot.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Karimun menolak Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019.

FSPMI menilai angka yang telah disepakati pada rapat pembahasan UMK digelar oleh Disnaker Karimun, Asosiasi Pengusaha dan Dewan Pengupahan pada Selasa (29/11/2022) masih jauh dari kata layak.

Ketua FSPMI Kabupaten Karimun Muhammad Fajar mengatakan, pihaknya secara terang- terangan menolak pembahasan UMK menggunakan regulasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021.

Menurutnya, FSPMI pada prinsipnya meminta untuk pembahasan UMK menggunakan regulasi sesuai dengan PP 13 tahun 2013.

“Kami menolak penetapan UMK menggunakan PP 36 tahun 2021. Tentunya hasil dari perhitungan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi perekonomian saat ini,” kata Fajar, Rabu (30/11/2022).

Lanjutnya, FSPMI meminta Gubernur Kepri untuk menetapkan UMK 2023 sebesar 13 persen berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kepri tahun 2022.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Gubernur Kepri untuk menetapkan UMK tahun 2022 sebesar 5,1 persen sesuai dengan gugatan FSPMI dengan nomor perkara 3/G/2022/ PTUN-TPI tentang Penetapan UMK Kabupaten/Kota se- Kepri.

“Berdasarkan acuan tersebut, maka kami mengusulkan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 itu sebesar Rp3.961.817. Kota Batam sudah mendekati nilai Rp5 juta, apa bedanya kebutuhan Batam dan Karimun,” katanya.

Fajar menyebutkan, FSPMI dengan tegas menolak hasil kesepakatan terhadap UMK Karimun tahun 2023 sebesar Rp3.592.019 dan dengan tegas tetap dengan usulan serta mengacu kepada PP 13 tahun 2013.

Sebelumnya diberitakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karimun tahun 2023 ditetapkan diangka Rp3.592.019 atau naik 7,3 persen dari tahun 2022.

Nilai UMK 2023 itu berdasarkan hasil rapat digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun bersama unsur Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha dan Dewan Pengupahan yang berlangsung di Gedung C Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Karimun, Selasa (29/11/2022).

Kadisnaker Karimun Ruffindy Alamjah mengatakan, penetapan UMK 2023 itu berdasarkan hasil kesepakatan dan pertimbangan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Pada akhirnya, kita bisa saling menerima. Ini merupakan angka yang sudah disepakati bersama,” kata Ruffindy usai rapat, Selasa (29/11/2022).

Ruffindy menyebutkan, dalam penetapan itu, pihaknya menggunakan formulasi dengan mengacu kepqda permenaker nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Menurutnya, Permenaker nonor 18 tahun 2022 merupakan penyempurnaan dari PP nomor 36 tahun 2021 yang diambil kebijakan Pemerintah Pusat untuk mengakomodir situasi ekonomi yang ada saat ini.

“Hasil penetapan UMK tahun 2023 sebesar Rp 3.592.019 itu nantinya akan disampaikan kepada Bupati Karimun untuk meneruskan rekomendasi kepada Gubernur Kepri dan selanjutnya akan disahkan,” katanya. (rko)