Fasilitasi Aspirasi BPD Pangke, DPRD Karimun Mediasi Kejelasan Pengelolaan Dana CSR Perusahaan Granit

Advetorial

DPRD Kabupaten Karimun melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) merespons surat permohonan fasilitasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pangke, Kecamatan Meral. RDP ini membahas isu transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan granit yang beroperasi di wilayah tersebut, pagi tadi.

Rapat koordinasi yang bertempat di Gedung DPRD Karimun ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanoq Putra dan jajaran Anggota DPRD Karimun lainnya, pengurus BPD Pangke, serta tokoh masyarakat Desa Pangke. Intel Porles Karimun juga turut hadir dalam RDP tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Karimun saat RDP dengan BPD Pangke dan Intel Polres Karimun

RDP diprakarsai untuk membangun kesepahaman dan akuntabilitas antara pihak perusahaan, pemerintah desa, dan masyarakat setempat. BPD Pangke mendorong agar setiap perusahaan tambang granit di wilayahnya memberikan laporan serta program bantuan masyarakat secara jelas dan berkelanjutan.

Pihak DPRD Kabupaten Karimun menyambut baik inisiatif BPD Pangke dalam mengawal hak-hak masyarakat desa. DPRD menegaskan fungsi pengawasan legislatif akan terus berjalan agar keberadaan investasi industri di Karimun memberikan dampak positif secara berkeadilan.

Ketua Komisi I DPRD Karimun saat RDP dengan BPD Pangke dan Intel Polres Karimun.

“DPRD Karimun mendukung penuh iklim investasi di daerah. Namun di sisi lain, kewajiban perusahaan terhadap masyarakat lingkungan sekitar melalui dana CSR wajib dijalankan secara transparan, terukur, dan akuntabel,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Karimun Sulfanow Putra.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, DPRD Karimun merencanakan pemanggilan pihak direksi perusahaan-perusahaan granit di Desa Pangke serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian untuk duduk bersama merumuskan pola penyaluran CSR yang lebih transparan dan produktif. (**)

Narasi dan Foto: Humas DPRD Kabupaten Karimun