Enam Tersangka Pencurian di Meral, Satu Tersangkanya Masih 13 Tahun

Karimun, Lendoot.com – Tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Polsek Meral Polres Karimun akhirnya terungkap. Polisi mengamankan lima tersangka dewasa yang satu tersangka masih di bawa umur.

Dari enam tersangka tersebut ialah SA (20), MA (28), ER (24), AP (24), ER (20). Sementara yang  masih berusia 13 tahun, berinisial MZ.

Wakapolres Karimun, Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kapolsek Meral, AKP Adi Sucipto menjelaskan, SA (20), MA (28), ER (24) beraksi di tiga lokasi salah satunya di SMP Negeri 2 Meral Barat.

“Ketiga pelaku ini beraksi di tiga lokasi, salah satunya SMP Negeri 2 Meral Barat. Mereka berhasil menggasak barang-barang daru ruangan tata usaha (TU) sekolah berupa sepesang speaker dan satu amplifier dengan membobolnya menggunakan obeng,” jelasnya saat menggelar pres rilis, Minggu (17/3/2019).

Gima mengatakan, berdasarkan laporan dari Agung (korban) polisi kembali mengamankan tiga pelaku lainnya yaitu AP (24), ER (20) dan MZ yang merupakan masih di bawah umur.

“Dari tiga pelaku ini kita mengamankan barang bukti berupa 2 unit Laptop, Power Bank dan Handphone dari dalam Toko Flash Com milik korban. Salah satu tersangka, MZN, masih dibawah umur, yakni 13 Tahun, dan sudah dilakukan diversi oleh pihak polsek dan korban. Korban mengalami kerugian mencapai Rp.13 juta lebih,” ujarnya.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pengungkapan kasus pencurian di sebuah kapal KM Pulai Kelapa III milik Mulyadi. Dari kapal tersebut, pelaku menggasak barang-barang berupa 2 buah GPS beserta dengan antenanya sebanyak 2 buah.

“Kejadian di saat Kapal Cargo KM Pulau Kelapa III ini sedang sandar di Pelabuhan ES Lama Pantai Pak Imam, Kelurahan Baran Timur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp.12 juta setengah,” tambahnya.

Sementara itu, ke enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun. (riandi)