Dua Pekan Sejumlah KPM SPPG Cemaga Tak Terima MBG, Alasan Penetapan Pusat Belum Jelas

NATUNA — Sejumlah kelompok penerima manfaat (KPM) program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bunguran Selatan di wilayah Cemaga, Kabupaten Natuna, dilaporkan tidak menerima penyaluran selama sekitar dua pekan terakhir.

Persoalan ini berkaitan dengan tidak tercantumnya sejumlah KPM dalam sistem penetapan sementara (SPS) dari Badan Gizi Nasional pusat.

Kondisi tersebut salah satunya dialami SD Negeri 008 Sebala, Desa Batu Gajah, Kecamatan Bunguran Timur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian penyaluran juga dialami sejumlah KPM lain yang berada dalam cakupan pelayanan SPPG Cemaga.

Terhentinya distribusi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan dan penetapan penerima manfaat, terutama bagi kelompok yang sebelumnya telah terdaftar dan menerima MBG, tetapi kemudian tidak lagi memperoleh penyaluran.

Kepala SDN 008 Sebala, Suhardi SIP sebelumnya membenarkan bahwa sekolahnya sudah sekitar dua pekan tidak menerima penyaluran MBG.

Penetapan Penerima Manfaat Berada di Pusat

Kepala SPPG Bunguran Selatan (Cemaga), Athoriq Faylan Mawardi, menjelaskan bahwa penyaluran MBG harus mengikuti daftar kelompok penerima manfaat yang tercantum dalam SPS. Penetapan penerima manfaat tersebut dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Athoriq menyampaikan bahwa SPPG tidak dapat mendistribusikan MBG kepada kelompok penerima manfaat yang tidak tercantum dalam sistem penetapan.

“Jika kelompok penerima manfaat tidak masuk dalam SPS, maka SPPG tidak bisa mendistribusikan MBG ke kelompok tersebut,” demikian penjelasan pihak SPPG Cemaga pada Rabu (14/10/2026).

Athoriq juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memperoleh informasi dari pemerintah pusat mengenai alasan sejumlah KPM tidak masuk dalam SPS.

“Terkait alasan kenapa tidak masuk dalam SPS ini kami tidak mendapatkan informasi dari pusat, karena semua KPM itu yang menentukan masuk ke SPS adalah pusat langsung,” demikian penyampaian Kepala SPPG Bunguran Selatan (Cemaga).

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak SPPG belum mengetahui penyebab spesifik sejumlah KPM tidak tercantum dalam sistem penetapan.

Sementara itu, distribusi kepada kelompok yang tidak masuk dalam SPS tidak dapat dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang dijelaskan pihak SPPG.

Korwil BGN Jelaskan Mekanisme Penetapan Penerima

Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Natuna, Lutshia Widi Febiana, menjelaskan bahwa penyaluran MBG saat ini mengikuti Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) yang diterbitkan langsung oleh pemerintah pusat.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp, Lutshia menyebutkan bahwa SPPG tidak dapat mendistribusikan MBG kepada kelompok penerima manfaat yang tidak tercantum dalam SPS.

“Untuk saat ini dari pusat menetapkan untuk pendistribusian dilakukan dengan sistem mengikuti Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat Sementara (SPS) yang diterbitkan dari pusat langsung. Jika Kelompok Penerima Manfaat (KPM) tidak masuk ke dalam SPS, maka SPPG tidak bisa mendistribusikan MBG ke kelompok tersebut,” demikian penjelasan Lutshia.

Ia juga menjelaskan bahwa data SPS diambil dan disinkronkan dengan data dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab sejumlah KPM yang sebelumnya menerima MBG tidak tercantum dalam SPS saat ini.

Lutshia mengatakan, pihaknya berupaya agar kelompok penerima manfaat yang terdampak dapat kembali masuk ke dalam sistem melalui pengajuan kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

“Kami mengusahakan untuk dapat memasukkan kembali KPM tersebut dengan cara mengajukan melalui KPPG agar KPM tersebut dapat masuk ke dalam sistem pusat,” lanjutnya.

Meski mekanisme penyaluran dan upaya pengajuan kembali telah dijelaskan, penyebab spesifik tidak tercantumnya sejumlah KPM dalam SPS serta perkiraan waktu pemulihan distribusi masih memerlukan kejelasan.

SPPG Upayakan Pengajuan Kembali

Di tengah belum jelasnya penyebab persoalan tersebut, pihak SPPG Cemaga menyatakan sedang mengupayakan agar kelompok penerima manfaat yang terdampak dapat kembali masuk dalam sistem.

Upaya tersebut dilakukan melalui pengajuan kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).

“Kami mengusahakan untuk dapat memasukkan kembali KPM tersebut dengan cara mengajukan melalui KPPG agar KPM tersebut masuk ke dalam sistem pusat,” demikian keterangan pihak SPPG Cemaga.

Pengajuan tersebut menjadi langkah yang ditempuh untuk mengupayakan pemulihan penyaluran bagi kelompok terdampak. Namun, belum ada kepastian mengenai berapa lama proses pengajuan akan berlangsung maupun kapan distribusi dapat kembali dilaksanakan.

Kondisi ini menyisakan dua hal yang perlu mendapat kejelasan, yakni alasan sejumlah KPM tidak tercantum dalam SPS dan kepastian waktu pemulihan penyaluran bagi kelompok yang terdampak.

BGN Diharapkan Beri Kejelasan

Terhentinya penyaluran selama sekitar dua pekan membuat kepastian kelanjutan program menjadi hal yang perlu segera diperoleh oleh sekolah dan kelompok penerima manfaat yang terdampak.

Program MBG merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung pemenuhan gizi masyarakat, termasuk peserta didik. Karena itu, kejelasan status penerima manfaat dan keberlanjutan distribusi menjadi bagian penting dalam pelaksanaannya.

Badan Gizi Nasional diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan SPS, alasan sejumlah KPM yang dilayani SPPG Cemaga tidak tercantum dalam sistem, serta mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh agar penyaluran kembali berjalan.

Kepastian mengenai proses pengajuan dan perkiraan waktu pemulihan distribusi juga diperlukan agar sekolah dan kelompok penerima manfaat mengetahui kelanjutan program yang sebelumnya mereka terima.

Sementara itu, pihak SPPG Bunguran Selatan (Cemaga) menyatakan sedang mengupayakan pengajuan melalui KPPG agar kelompok penerima manfaat yang terdampak dapat kembali tercantum dalam sistem pusat.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti tidak tercantumnya sejumlah KPM dalam SPS serta jadwal dimulainya kembali penyaluran MBG kepada kelompok terdampak belum memperoleh kepastian. (Rap)