Tanjung Pinang, Lendoot.com – Sejumlah pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) dari guru dan honorer itu resah, sebab gaji mereka sudah dua bulan lamanya masih tertunggak.
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-ASN atau guru dan honorer di Provinsi Kepri ini belum menerima gaji karena persoalan terhambatnya evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan 2022.
Ini diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara saat wawancara cegat dengan wartawan di Kantor DPRD Kepri, Senin (17/10/2022).
“Kita semua inginya baik, ya, tetapi mekanisme aturan tetap kita penuhi karena SIPD tetap nggak bisa dibuka,” katanya,
Pemprov Kepri belum dapat mencairkannya, terang Adi, karena pembayaran gaji PTK non-ASN ini terhambat evaluasi Kemendagri atas APBD Perubahan tahun 2022 yang kunjung terbit.
Upaya yang dilakukan di antaranya; Pemprov Kepri akan kembali mengutus BPKAD ke Kemendagri untuk mempercepat terbitnya evaluasi itu. “Besok berangkat lagi untuk menanyakan apa saja yang harus ditindaklanjuti,” tuturnya.
Adi pun memastikan bahwa Pemprov Kepri bakal mencairkan gaji PTK non ASN paling lambat akhir bulan ini. “InshaAllah bulan ini pasti, karena batasan evaluasi nya kan 14 hari kerja,” ucapnya. (amr)




