DPRD Karimun Desak Kejelasan Proyek Goldcoast dalam Dua Tahun ke Depan

Suasana RDP terkait Goldcoast di DPRD Karimun, siang tadi. (ft ricky)

Karimun – DPRD Kabupaten Karimun meminta kejelasan kelanjutan proyek kota baru Karimun Goldcoast, dalam kurun waktu dua tahun ke depan.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Adi Hermawan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Jaya Annurya Karimun (JAK), pemerintah daerah, dan Dinas Perhubungan, Selasa (10/6/2025).

Menurut Adi, proyek tersebut merupakan bagian dari kebijakan investasi daerah yang perlu mendapat dukungan penuh dari pemerintah.

“Pemda harus memberikan dukungan karena ini menyangkut kebijakan investasi. Jika ada kendala regulasi, perusahaan bisa menyampaikan ke DPRD untuk kami tindak lanjuti,” kata Adi dalam pernyataannya usai RDP.

Ia menilai, keberadaan proyek Karimun Goldcoast akan memberikan dampak signifikan, baik dari sisi ekonomi maupun penataan wilayah, termasuk pengembangan pelabuhan yang dinilai lebih representatif dibanding pelabuhan yang ada saat ini.

“Kondisi Pelabuhan Taman Bunga sudah semrawut, terutama saat puncak arus balik. Karimun perlu pelabuhan yang lebih layak,” ujarnya.

Adi juga menyebut, wacana pemindahan pelabuhan bongkar muat ke kawasan Goldcoast sangat memungkinkan dilakukan, seiring dengan terbentuknya konsorsium yang melibatkan PT Pelindo dan PT JAK.

“Konsorsium sudah terbentuk, tinggal dilakukan penghitungan pembiayaan. Kami berharap dalam dua tahun sudah ada gambaran yang jelas,” katanya.

Sejumlah pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut diketahui telah selesai, seperti reklamasi lahan seluas 20 hektar, badan jalan, dinding pelindung, tiang pancang terminal ferry, pasar, ruko, dan saluran air.

Baca Juga :  Setengah Hektar Lahan Kosong di Sawang Terbakar, Diduga Pemicu dari Api Rokok

“Sebenarnya ini hanya tinggal dilanjutkan saja,” ujar Direktur PT JAK, Anwar.

Ia menjelaskan, ketidakjelasan status kepelabuhanan menjadi salah satu faktor utama terhentinya proyek, terutama pascapandemi Covid-19.

“Sampai sekarang kami masih menunggu kejelasan status pelabuhan di kawasan itu,” katanya.

Dukungan terhadap proyek ini juga datang dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjungbalai Karimun. Namun, KSOP menekankan bahwa pembangunan pelabuhan di kawasan tersebut masih memerlukan waktu, terutama dari sisi infrastruktur dan legalitas.

“Kami mendukung rencana pemindahan, tetapi perlu proses karena kawasan Goldcoast belum sepenuhnya siap secara infrastruktur maupun legalitas,” ujar perwakilan KSOP.

KSOP akan menjadwalkan rapat lanjutan dengan PT JAK yang saat ini berstatus sebagai pemilik Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), guna membahas pemenuhan aspek legal dan perizinan.

“Untuk terminal ferry domestik dan internasional, izin awal diberikan dua tahun dan bisa diperpanjang dua kali. Setelah enam tahun, statusnya harus ditentukan lebih lanjut,” jelas KSOP.

KSOP berharap pembangunan pelabuhan dapat dilakukan secara menyeluruh dan legalitasnya terjamin agar proyek tersebut benar-benar memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Karimun. (rko)