Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Komisi X DPR RI mendiskusikan kebijakan anggaran pendidikan Indonesia yang menekankan pentingnya alokasi 20% dari APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara).
Disukis ini digelar dalam upaya merumuskan kebijakan yang efektif terkait pembiayaan pendidikan di Indonesia. Diskusi menarik ini bertema “Menggugat Kebijakan Anggaran Pendidikan.”
Suharti, Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, menegaskan betapa pentingnya pendidikan dalam pembangunan bangsa. Ia juga menekankan perlunya perhatian lebih dalam alokasi dana untuk program pendidikan prioritas.
“Pemerintah berkomitmen menjalankan amanat Konstitusi dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu pemenuhan alokasi 20 persen Anggaran Pendidikan dari APBN. Komitmen ini telah dipenuhi sejak 2009,” ungkap Suharti dalam pernyataan tertulis yang diterima Infopublik pada Senin, 9 September 2024.
Suharti juga menyampaikan bahwa pada tahun 2024, anggaran pendidikan di Indonesia mencapai Rp665 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah (TKD), serta pos pembiayaan lainnya.
“Dari total anggaran tersebut, Kemendikbudristek mengelola Rp98,99 triliun atau sekitar 14,88 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suharti menyatakan bahwa sesuai dengan Nota Keuangan RAPBN 2025, Anggaran Pendidikan diproyeksikan akan meningkat menjadi Rp722,6 triliun, atau setara dengan 20 persen dari total Belanja Negara yang mencapai Rp3.613,1 triliun. Peningkatan ini setara dengan Rp57,6 triliun dibandingkan dengan anggaran tahun 2024.
“Meski anggaran meningkat, reformulasi kebijakan pembiayaan masih dibutuhkan. Sebagian besar anggaran belum dialokasikan ke Kementerian dan Lembaga (K/L),” kata Suharti. Dalam RAPBN 2025, Kemendikbudristek diharapkan menerima alokasi sebesar Rp83,2 triliun, berkurang Rp15,7 triliun dibandingkan alokasi tahun 2024. Meski demikian, Suharti optimis bahwa alokasi ini akan meningkat, mengingat banyak kegiatan prioritas yang masih memerlukan dana, termasuk belanja wajib.
Syaiful Huda, Ketua Komisi X DPR RI, menambahkan bahwa pihaknya khawatir akan potensi pemotongan Anggaran Pendidikan dalam APBN. Namun, mereka tetap berkomitmen untuk mendukung alokasi sebesar 20 persen sesuai dengan amanat undang-undang.
“Kami akan terus memperjuangkan pemenuhan alokasi 20 persen ini hingga akhir periode kami,” tegas Syaiful. (*/msaimi)
Artikel inmi telah tayang di infopublik.id berjudul Kemendikbudristek dan DPR RI Gelar Diskusi Soroti Kebijakan Anggaran Pendidikan