Batam, Lendoot.com – Satreskrim Polresta Barelang menangkap empat orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Para pelaku itu di antaranya; berinisial AS berusia 52 tahun, HM usia 35 tahun, AD 46 tahun dan T berusia 46 tahun. Keempat pelaku ditangkap di Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho mengatakan, empat orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Barelang, Rabu (6/7/2022), saat berada di Kabupaten Lombok Tengah.
Keempat pelaku diketahui memiliki peran masing-masing, pelaku AS dan HM sebagai perekrut yang lalu menyerahkan kepada pelaku berinisial T.
Kemudian pelaku berinisial AD berperan mengurus penampungan dan penjemputan di Kota Batam dan melakukan komunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia.
BACA JUGA!
“Para pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 1.500.000 hingga Rp 7.500.000 per-orang untuk mengurus proses keberangkatan dari Batam ke Malaysia,” ungkap Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7/2022).
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya speedboat karam di perairan Pulau Putri Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau pada 16 Juni 2022 lalu.
Dari sini, terkumpul informasi speedboat yang karam itu membawa sejumlah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Indonesia ke tujuan Malaysia.
Adapun jumlah korban dari tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh keempat pelaku sebanyak 30 orang yang berada di kapal karam dan tujuh orang lainnya di penampungan. (ddh)




