Dapur SPPG Karimun Dikebut Urus Sertifikat Higiene, Batas Waktu Akhir Oktober

Karimun – Seluruh Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini tengah gencar mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Sertifikat ini merupakan syarat wajib dari Badan Gizi Nasional (BGN).

BGN menetapkan batas waktu pengurusan SLHS hingga 31 Oktober 2025. Jika dapur SPPG tidak memilikinya setelah tanggal tersebut, BGN akan menutup sementara operasional dapur hingga sertifikat diterbitkan.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Karimun, Soerjadi, menyatakan bahwa seluruh dapur SPPG sedang melengkapi dokumen dan persyaratan.

“Semua sudah mulai mengurus, ada yang sedang diproses dan ada juga yang baru memasukkan berkasnya,” ujar Soerjadi, Senin (20/10/2025). Ia berharap proses administrasi dapat selesai tepat waktu.

Ada 20 Dapur SPPG, Dua Dinonaktifkan Sementara

Koordinator Wilayah BGN Karimun, Anas Fitrawanda, menyebutkan terdapat 20 dapur SPPG di Karimun. Saat ini, 17 dapur sudah beroperasi.

Namun, dua dapur di antaranya telah dinonaktifkan sementara oleh BGN menyusul laporan gejala mual dan muntah pada sejumlah siswa SD dan SMP yang diduga disebabkan oleh konsumsi Makanan Bergizi (MBG) dari dapur tersebut.

Kewajiban SLHS bagi SPPG diperkuat oleh Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang memberikan waktu maksimal satu bulan sejak SE terbit bagi dapur yang telah beroperasi untuk memenuhinya. (rko)