Cekcok Mulut Lalu Tikam Mantan Istri dan si Pelerai di Batu Lipai, Kini Pelakunya Mendekam di Polres Karimun

Karimun, Lendoot.com – Warga Batu Lipai Kelurahan Baran Kecamatan Meral, Sabtu (10/6/2023) sekira pukul 13.30 WIB, dibuat heboh atas kasus penganiayaan yang mengorbankan warganya.

Peristiwa penganiayaan dengan disertai penikaman ini berawal dari seorang laki-laki berinisial S datang ke rumah mantan istrinya, berinisial P di Batu Lipai.

Pertemuan itu berujung cecok dan adu mulut dengan si mantan istri P terkait masalah hak asuh anak.

Cekcok mulut berakhir dengan S yang mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang sebelah kirinya, kemudian melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam sebanyak sekali ke tubuh P.

Selanjutnya datang  A mendekati dengan maksud melerai S. Bukannya berhenti bertikai, S yang sudah kadung emosi malah mengejar A dan berlari keluar rumah.

Dikejar si pelaku, A kemudian terjatuh. Selanjutnya S melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam A dengan menggunakan sebuah pisau sebanyak satu kali.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan seorang pelaku, berinisial S tersebut.

“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti  satu buah pisau. Selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal  351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. (yud)