Jakarta – Pemerintah telah menyediakan layanan online untuk memudahkan masyarakat mengecek terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Masyarakat bisa mengecek gaji mereka telah dipotong iuran atau belum dengan cara yang mudah yakni, salah satunya dengan cara ini
Berikut ada dua cara:
1. Melalui Situs Web:
Kunjungi situs web https://sitara.tapera.go.id/check
Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) Anda di kolom yang tersedia.
Klik tombol “Cek Kepesertaan”.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai peserta Tapera dan apakah gaji Anda telah dipotong iuran Tapera.
Jika gaji Anda telah dipotong iuran Tapera, Anda akan melihat informasi tentang besaran iuran yang dipotong dan tanggal pemotongan.
2. Melalui Aplikasi SiTapera:
Unduh dan instal aplikasi SiTapera di Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi SiTapera dan lakukan registrasi dengan memasukkan NIK dan data diri Anda.
Setelah berhasil registrasi, login ke aplikasi SiTapera menggunakan NIK dan kata sandi Anda.
Pada menu utama, pilih “Cek Status Kepesertaan”.
Masukkan NIK Anda pada kolom yang tersedia.
Klik tombol “Cek Status”.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai peserta Tapera dan apakah gaji Anda telah dipotong iuran Tapera.
Jika gaji Anda telah dipotong iuran Tapera, Anda akan melihat informasi tentang besaran iuran yang dipotong dan tanggal pemotongan.
Situs web dan aplikasi SiTapera masih dalam tahap pengembangan, sehingga mungkin ada beberapa kendala yang terjadi saat Anda mencoba menggunakannya.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengecek gaji dipotong iuran Tapera atau tidak, Anda dapat menghubungi call center Tapera di nomor 1500 961. (**/rsd)
Sumber: https://sitara.tapera.go.id/check




