JHT adalah program perlindungan pekerja dari BPJamsostek, nama lain BPJS Ketenagakerjaan. Peserta JHT adalah setiap pekerja baik warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja asing yang bekerja paling singkat selama enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran kepesertaan.
JHT hanya dapat dicairkan jika memenuhi satu di antara persyaratan berikut, antara lain, telah memasuki usia pensiun 56 tahun atau sesuai aturan perjanjian kerja bersama di tempat peserta bekerja.
Kemudian apabila mengundurkan diri dari tempat bekerja, terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Salah satu syarat untuk menerima JHT yakni berhenti bekerja karena undur diri. Kelak, seluruh dana hasil akumulasi dari iuran kepesertaan ditransfer pihak BPJamsostek ke nomor rekening bank si penerima atau mantan pekerja.
Dokumen kelengkapan pencairan JHT seperti kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan berhenti bekerja. Dokumen-dokumen itu sebelumnya dapat di-input secara daring.
Setelah dokumen semua memenuhi dan diverifikasi, ia mendapat pesan untuk wawancara secara daring. Ia mengikuti semua petunjuk dari customer service. Saat wawancara saya diminta untuk memperlihatkan KTP untuk mencocokkan data yang ada.
Wawancara tidak berlangsung lama dan sangat mudah. Jelang beberapa hari dari wawancara, uang JHT dari tempatnya dulu bekerja di perusahaan finansial teknologi itu pun akhirnya cair. Prosesnya mudah dan cepat.
Proses pencairan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan sejumlah cara; dapat dilakukan secara langsung datang ke kantor langsung atau melalui daring lewat website/aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Beragam kemudahan itu adalah bagian dari terobosan BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan pelayanan ke peserta. Selama syarat-syarat yang dimintakan terpenuhi, maka proses pencairan akan mudah. (*/rsd)




