BPK: Belanja Barang dan Jasa di Bagian Kesra Sekdakab Karimun APBD TA 2021 Sebesar Rp15 Miliar Tak Sesuai Ketentuan

Realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA tepatnya sebesar Rp15.741.000.000,00 tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat karena kondisi tersebut disebabkan; -Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun tidak mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD TA 2021. - Sekretaris Daerah belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa berupa penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial; - Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah tidak mempedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa atas kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.

Karimun, Lendoot.com – Pemkab Karimun yang menyajikan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA (laporan realisasi anggaran) APBD Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar

Rp 15 Miliar di Bagian Kesehjateraan Rakyat (Kesra) di APBD 2021, disebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tidak sesuai ketentuan.

Realisasi belanja barang dan jasa dalam LRA tepatnya sebesar Rp15.741.000.000,00 dinilai BPK tidak menggambarkan jenis transaksi yang tepat karena kondisi tersebut disebabkan;

Pertama, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karimun tidak mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD TA 2021.

Kedua,  Sekretaris Daerah belum memedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa berupa penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial;

Ketiga, Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah tidak mempedomani ketentuan dalam

mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa atas kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.

Atas permasalahan tersebut, Pemkab Karimun memberikan pendapat kepada BPK yang di antaranya sebagai berikut:

Pertama, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi;

Kedua, Kepala BPKAD selaku salah satu Tim TAPD menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan rekomendasi.

Atas temuan tersebut, kemudian BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau merekomendasikan Bupati Karimun agar:

Pertama, TAPD agar selalu mempedomani ketentuan dalam melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD;

Kedua, Sekda untuk menganggarkan honorarium penyelenggaraan kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial sesuai dengan kode rekening yang tepat;

Ketiga, Memerintahkan Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah agar mempedomani ketentuan dalam mengusulkan anggaran belanja barang dan jasa.

Mengenai kelanjutan rekomendasi BPK terhadap rekomendasi Bupati Karimun atas hal di atas, Sekdakab Karimun Muhammad Firmansyah atau kerap disapa Bang Fir yang coba dikonfirmasi Lendoot.com, Rabu (3/5/2023) belum dapat memberikan penjelasannya.

Untuk diketahui, belanja barang dan jasa dimaksud digunakan untuk pembelian atau pengadaan barang yang nilai manfaatnya kurang dari 12 bulan dan atau pemakaian jasa dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Belanja barang dan jasa ini diantaranya mencakup belanja barang pakai habis, bahan material, jasa kantor, cetak penggandaaan, sewa rumah gedung gudang parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman.

Termasuk pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, dan pemulangan pegawai serta belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak atau ketiga pihak lain atau masyarakat.

Hasil wawancara BPK dengan PPTK Kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual diketahui bahwa dari realisasi program pelaksanaan kebijakan kesejahteraan rakyat pada kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial di antaranya; Dipergunakan untuk pembayaran insentif guru-guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) bersertifikasi dan non sertifikasi, guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA), dan insentif guru pesantren yakni guru-guru yang diusulkan oleh BMPG, sebesar Rp15.741.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

Untuk Insentif Guru TPQ Sertifikasi/Non Sertifikasi, DTA, dan Guru Pondok, Guru TPQ Non Sertifikasi Rp2.301.800.000,00, Guru TPQ Sertifikasi Rp8.158.000.000,00, Insentif Guru DTA Rp2.469.600.000,00, Insentif Guru Pondok Pesantren Rp2.811.600.000,00, dngan total Rp15.741.000.000,00.

Pemberian insentif tersebut sebenarnya atas usulan kecamatan yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 139 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Dana Insentif Bagi Guru-Guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) Bersertifikasi, Guru-Guru Taman Pendidikan Al-Quran Non Sertifikasi dan Guru-Guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah (DTA) se-Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Juga berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 172 Tahun 2021 tentang Penetapan Penerima Dana Insentif Guru-Guru Pesantren Se-Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Berdasarkan dua SK tersebut diketahui bahwa jumlah guru yang mendapat insentif dapat dirinci sebagai berikut jumlah guru TPQ bersertifikasi sebanyak 1.221 orang, guru TPQ non sertifikasi sebanyak 400 orang, guru DTA sebanyak 426 orang; dan guru pondok pesantren 197 orang.

Hasil wawancara yang dilakukan BPK dengan PPTK Kegiatan Fasilitas Pengelolaan Bina Mental Spiritual diketahui bahwa besaran insentif yang diberikan kepada guru setiap bulan dengan cara mentransfer dana dari kas daerah Pemerintah Kabupaten Karimun ke rekening giro Bendahara Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun dan akan ditransfer langsung ke rekening pribadi guru secara non tunai.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah yang dibayarkan sudah sesuai tarifnya dengan Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Kabupaten Karimun Tahun 2021.

Hanya saja, dari hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan atas ketepatan penganggaran atas pembayaran insentif guru-guru TPQ bersertifikasi dan non sertifikasi, guru DTA, dan insentif guru pondok pesantren menunjukkan, penganggaran belanja tersebut belum sesuai dengan ketentuan.

Ini sesuai dengan Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Huruf D Belanja Daerah poin 2b yang menyatakan belanja barang dan jasa berupa pemberian uang yang diberikan dalam bentuk; pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;

Penghargaan atas suatu prestasi, pemberian beasiswa kepada masyarakat; penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik pemerintah daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan non proyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Juga transfer ke daerah dan dana desa yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian, belanja barang dan jasa berupa pemberian uang lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dari kriteria belanja barang dan jasa berupa pemberian uang diatas, diketahui bahwa pemberian honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dan kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Evaluasi dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial tidak termasuk kriteria tersebut, atau menyalahi aturan.

Disebut menyalahi aturan juga karena Standar Harga Satuan Regional yang menyatakan bahwa honorarium penyuluhan atau pendampingan diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada non ASN yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.

Maka pemberian honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dapat direalisasikan menjadi honorarium penyuluhan atau pendampingan.

Selain itu honorarium penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan berupa kegiatan fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual juga dapat direalisasikan melalui belanja hibah instansi vertikal kepada Kemenag  karena Kemenag memiliki daftar Da’i, Guru TPA, Penyuluh Agama, Imam Masjid dan lainnya yang berhak menerima honorarium.

Kondisi tersebut juga dinilai BPK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 59 ayat satu. Isinya menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat satu huruf b digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang 12 bulan. Termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat pihak ketiga. (*/msa)