BPJS Tenaga Kerja Jembatani Perlindungan Pekerja, Sekda Zulhidayat Apresiasi Komitmen Pemko Tanjungpinang

Sekda Zulhidayat saat pembukaan FGD BPJS Naker, kemarin. (ft kominfotpi)

Tanjungpinang – BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Kamis (7/8/2025). Acara ini bertempat di aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas perlindungan jaminan sosial bagi semua pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor informal seperti ojek online dan penambang pompong.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan program BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat besar bagi pekerja dan keluarganya, terutama saat musibah datang secara tiba-tiba.

“Bayangkan kalau kepala keluarga meninggal saat bekerja, sementara anak-anak masih kecil dan rumah masih kontrak. Tanpa perlindungan, tentu akan berat bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.

Menurutnya, iuran program ini tergolong ringan, sekitar Rp16.800 per bulan untuk pekerja bukan penerima upah (BPU). Meski kecil, manfaat yang bisa diterima bisa mencapai ratusan juta rupiah.

“Kalau semua pekerja tahu manfaatnya dan mampu membayar iuran, pasti banyak yang ikut. Tapi mereka juga perlu didampingi, supaya santunan yang diterima bisa dipakai sebaik mungkin, misalnya untuk buka usaha,” lanjutnya.

Zulhidayat juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap masih minimnya pemahaman di kalangan pekerja informal. “BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menjembatani perlindungan pekerja. Pengusaha pompong dan ojek juga penting untuk ikut program ini,” tegasnya.


Cakupan dan Klaim Meningkat, Santunan Diserahkan Secara Simbolis

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang, Iwan Kurniawan, menjelaskan kegiatan ini sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jamsostek dan Instruksi Presiden RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemko Tanjungpinang atas dukungan dan komitmennya dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja,” kata Iwan.

Cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tanjungpinang per Juli 2025 berada di angka 45,8%, turun dari 57,94% pada Desember 2024 untuk sektor Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Sementara itu, dari Januari hingga Juli 2025, total klaim yang dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang mencapai Rp40,94 miliar dari 3.510 kasus. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat Rp38,76 miliar dari 2.136 kasus.

“Angka ini menunjukkan bahwa program ini semakin dibutuhkan,” sebutnya.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan kepada para ahli waris secara simbolis, sebagai berikut:

Almarhumah Erwina, guru TPQ, menerima total santunan Rp111 juta, termasuk beasiswa untuk satu anak.

Almarhum Nasaruddin, juru parkir, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Almarhumah Endang Pergiawati, RT RW, menerima total santunan Rp195 juta, termasuk beasiswa untuk dua anak.

Almarhumah Syarifah Tuti Faridah, tenaga honorer, menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Acara ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemko Tanjungpinang dan BPJS Ketenagakerjaan mengenai kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (fji)