Beli Elpiji 3 Kg Wajib Pakai KTP, Menteri Bahlil: Agar Subsidi Tepat Sasaran

Memasuki Ramadan 1444 Hijriah, kekhawatiran Masyarakat Kota Batam terkait ketersediaan BBM dan gas subsidi yang langka saat Ramadan, mengingat ini terjadi di beberapa kabupaten dan kota lain di Provinsi Kepri. “Stok dan pendistribusian BBM dan LPG aman di Kepri. Kami juga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 12 ribu tabung pada tanggal 21 Maret lalu bekerjasama dengan Disperindag Kota Batam,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria

Jakarta – Pemerintah semakin serius dalam memastikan penyaluran subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mulai saat ini, masyarakat wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kg di sub-pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendata konsumen dan memastikan bahwa subsidi gas bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Setiap transaksi pembelian LPG 3 kg akan tercatat dalam aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

“Dengan adanya sistem pencatatan ini, kita bisa memantau siapa saja yang membeli LPG 3 kg, berapa banyak yang dibeli, dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan,” ujar Bahlil seperti dikutip dari infopublik.id, Selasa (4/2/2025).

Kuota Pembelian dan Sanksi

Meskipun demikian, pemerintah belum menetapkan kuota pembelian LPG 3 kg per orang. Namun, Bahlil menegaskan bahwa pembelian harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan. “Jangan sampai satu orang membeli dalam jumlah yang berlebihan,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang melanggar aturan ini, pemerintah akan memberikan sanksi tegas. Namun, Bahlil belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan.

Manfaat Kebijakan Baru

Kebijakan wajib membawa KTP saat membeli LPG 3 kg diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain:

  • Penyaluran subsidi tepat sasaran: Subsidi LPG 3 kg dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
  • Mencegah penyalahgunaan: Kebijakan ini dapat mencegah terjadinya penimbunan dan penjualan kembali LPG 3 kg secara ilegal.
  • Meningkatkan transparansi: Dengan adanya sistem pencatatan, pemerintah dapat memantau distribusi LPG 3 kg secara lebih transparan.

Tantangan Implementasi

Meskipun kebijakan ini memiliki banyak manfaat, namun implementasinya di lapangan tentu akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kebijakan ini.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat. Selain itu, perlu juga dilakukan koordinasi yang baik antara pemerintah, Pertamina, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini. (*/rsd)