Karimun – Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC TMP B Karimun memusnahkan barang hasil penindakan dari 244 kasus kepabeanan dan cukai yang terjadi sejak tahun 2022 hingga 2025. Pemusnahan barang milik negara (BMN) senilai miliaran rupiah ini dilaksanakan pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5.460.750.131, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp3.501.404.526.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan dengan alat berat meliputi:
Rokok Ilegal: 4.913.168 batang
Minuman Beralkohol (MMEA) Ilegal: 2.905,38 liter dan 291 kaleng
Pakaian Bekas: 487 karung dan 30 ballpress
Barang Lain: 298 karung cabai kering, 147 unit kasur tipe single, 20 unit kasur tipe Queen, 90 pcs ban, 27 pcs bantal, dan 12 pcs sepeda.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang tentang Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.
Komitmen Sebagai Community Protector
Adhang Noegroho Adhi menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bagian dari komitmen Bea Cukai sebagai community protector. Hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo, yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian.
“Kami terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi,” pungkas Adhang, sambil berharap sinergi yang telah terjalin dengan Forkopimda dan aparat penegak hukum lainnya dapat terus berjalan dengan baik ke depannya. (msa)




