Bakal Paslon Pilkada Karimun ini Pasang Banner di Fasilitas Umum, Bawaslu: Itu Belum Pelanggaran

Banner di fasilitas umum tiang listrik merebak jelang Pilkada 2024. Foto diambil siang tadi. (ft msaimi)

Karimun, Lendoot.com – Berbagai cara dilakukan Bakal Pasangan Calon Pilakda Karimun 2024 agar bisa dikenal masyarakat pemilihnya. Yakni, dengan memasan banner atau baliho di tempat-tempat umum.

Beberapa Paslon Pilkada Karimun 2024, memasang atribut atau banner untuk memperkenalkan dirinya sebagai Bakal Paslon di Pilkada 2024, sudah bertebaran di berbagai tempat. Salah satunya di tempat fasilitas umum seperti di tiang listrik an pohon-pohon di pinggir jalan.

Sebuah foto banner dipasang di fasilitas umum dikirim warga ke Lendoot.com, kemdian diteruskan Ketua Bawaslu Muhammad Iskandar, Selasa (13/8/2024).

Hanya saja, Muhammad Iskandar mengatakan bahwa, banner itu tidak bisa dimaknai sebagai APK (alat peraga kampanye), mengingat pencalonan saja belum dan masa kampanye juga belum.

“Jadi, secara regulasi Bawaslu belum bisa menindak karena belum pada ranah Bawaslu. Penindakan terhadap APK yang menjadi perhatian oleh Bawaslu adalah jika sudah ditetapkan dan masa kampanye,” ujar Iskandar.

Setidaknya, jelasnya lagi, dua point tersebut belum menjadi ranah kami untuk menindaklanjuti. “Dalam konteks ini tentu menjadi perhatian oleh pemerintah daerah apakah penempatan spanduk atau baliho tersebut melanggar estetika dan keindahan kota,” jelasnya lagi.

Seorang warga Karimun menyayangkan langkah tim pemenangan atau tim sukses pasangan calon terkait yang tidak dapat menjadi contoh masyarakat, justeru melanggar aturan.

“Bukan contoh pasangan calon yang baik. Jelas-jelas itu tiang listrik PLN fasilitas umum, kenapa bisa dipasang di situ. Parah timses-nya nih,” ujar Aan, seorang  warga Karimun. (msa)