AWAS! Pelaku Karhutla Diancam 10 Tahun dan atau Rp10 Miliar

Ancaman bagi pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran lahan dan hutan (Karhuta) tidak main-main. Pelaku akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp. 10 miliar. Demikian ujar Kapolres Karimun usai memimpin apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI-Polri, BMKG BPBD, Basarnas, danb elemen masyarakat bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun Terkait lainnya dalam rangka mengantisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023, Polres Karimun menggelar apel, Kamis (4/5/2023). Untuk itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

Karimun, Lendoot.com – Musim kemarau yang sedang terjadi sangat rawan terjadinya kebakaran lahan dan hutan (Karhutla). Saking rawannya karena berdampak terhadap kelestarian lingkungan hidup, maka pelakunya diberi sanksi yang berat.

Ancaman bagi pelaku usaha atau pelaku pelanggaran kebakaran lahan dan hutan  (Karhuta) tidak main-main. Pelaku akan dijerat Pasal 108 UU Perkebunan dan akan dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp. 10 miliar.

Demikian ujar Kapolres Karimun Polda Kepri usai memimpin apel gabungan kesiapsiagaan yang diikuti oleh TNI-Polri, BMKG BPBD, Basarnas, danb elemen masyarakat bersama Instansi Pemerintah Kabupaten Karimun Terkait lainnya dalam rangka mengantisipasi Karhutla di wilayah Kabupaten Karimun tahun 2023, Polres Karimun menggelar apel, Kamis (4/5/2023).

BACA JUGA…!

Untuk itu, Kapolres mengimbau  masyarakat agar tidak membakar hutan ataupun lahan dengan sembarangan, mengingat cuaca sangat ekstrim mudah terbakar sehingga dapat menyebabkan polusi udara termasuk kerusakan hutan.

Setelah apel bersama dilanjutkan dengan penanda tanganan komitmen bersama dalam rangka mencegah Karhutla di Polres Karimun.

Sebelumnya, saat sambutan, Bupati Karimun Aunur Rafiq memminta kepada seluruh peserta apel agar terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi yang telah terbangun dengan baik selama ini.

“Terlebih ketika sudah terjadi bencana Karhutla, maka antar instansi harus saling bahu membahu untuk mencegah terjadinya Karhutla ini. Langkah ini penting agar bencana kebakaran hutan dan lahan tersebut, tidak menjadi bencana kabut asap yang merugikan semua pihak,” ujar Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Kegiatan yang digelar di Halaman Mapolres Karimun, dipimpin Aunur Rafiq dihadiri Kapolres Karimun Ryky W Muharam, Dandim 0317/TBK, Danlanal Karimun, Ketua DPRD Karimun M Yusuf Sirat,  Kajari Karimun Firdaus, dan Ketua Pengadilan Kabupaten Karimun Yona Lamerossa Ketaren, beseta tamu undangan dan PJU Polres Karimun. (*/msa)