Jakarta – Ketua Komisi Yudisial (KY), Abdul Chair Ramadhan, menyoroti hambatan dalam penegakan integritas peradilan di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa banyak rekomendasi sanksi etik hakim dari KY yang tidak ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung (MA) dengan alasan teknis yudisial.
Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang digelar di Universitas Pakuan, Bogor, Minggu (18/1/2026).
Abdul Chair menjelaskan bahwa persoalan utama pengawasan saat ini adalah ketiadaan undang-undang komprehensif yang mengatur relasi pengawasan antara KY dan MA. Hingga kini, mekanisme pengawasan hanya berlandaskan pada Keputusan Bersama dan Peraturan Bersama.
“Ini masalah prinsip. Sampai hari ini undang-undangnya belum ada, hanya peraturan bersama. Tanpa kepastian hukum dalam bentuk regulasi yang kuat, bagaimana kita bisa mewujudkan keadilan secara substansial?” tegas Abdul Chair.
Ia menambahkan, dualisme antara pengawasan internal oleh MA dan eksternal oleh KY tanpa dasar hukum yang tegas berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan yang justru melemahkan efektivitas penegakan kode etik.
Sebagai langkah konkret pembaruan sistem peradilan, Abdul Chair mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Badan ini dirancang untuk menyatukan fungsi Badan Pengawasan MA dan Biro Pengawasan KY dalam satu wadah kolaboratif.
Poin-poin utama usulan tersebut meliputi:
Pemeriksaan Bersama: Menghimpun fungsi pengawasan kedua lembaga dalam skema pemeriksaan yang terpadu.
Satu Pintu: Seluruh laporan dugaan pelanggaran hakim dari masyarakat dikelola melalui satu sistem terintegrasi.
Dukungan Ahli: Penguatan struktur dengan melibatkan tenaga ahli profesional di bidang hukum dan etika.
“Harus ada satu struktur pengawasan bersama. Model ini diyakini dapat mengikis dualisme sekaligus mengakomodasi kepentingan kedua lembaga secara proporsional demi peradilan yang bersih,” jelasnya.
Menutup pemaparannya, Ketua KY mendorong para akademisi dan mahasiswa hukum untuk aktif melakukan riset kritis terkait problematika pengawasan hakim. Ia berharap kalangan kampus dapat memberikan kontribusi pemikiran dalam merumuskan desain pembaruan sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkeadilan di masa depan. (*)
Artikel ini telah tayang di InfoPublik.id berjudul Ketua KY Usulkan Badan Pengawas Terpadu untuk Pengawasan Hakim




