Batam, Lendoot.com – DPRD Kota Batam Jelvin Tan mengapresiasi pemberlakukan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura.
DPRD melalui Ketua Komisi I Jelvin Tan mengatakan, pemberlakukan kebijakan BVK ini merupakan langkah baik untuk meningkatkan kunjungan wisatawan dan investasi ke Batam.
Hanya saja, katanya, pihak Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam tetap harus melakukan pengawasan yang ketat. Pasalnya, ada banyak juga pemegang PR Singapura ini.
“Saya sangat mengapresiasi kebijakan ini, namun Imigrasi Batam tetap perlu memperhatikan dan mengawasi ketat persyaratan WNA yang ingin memperoleh hak istimewa BVK ini,” ujar Politisi Nasdem ini, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, BVK bagi warga negara asing (WNA) pemegang PR Singapura hanya diberi waktu selama empat hari di Provinsi Kepri, namun tidak Tidak dapat perpanjang dan tidak dapat dialihstatuskan.
“BVK bagi PR Singapura itu diberikan untuk empat hari, tidak bisa diperpanjang, setelah itu harus keluar. Kalau lebih dari itu kena biaya beban untuk stay,” jelas Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana di Media Centre Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Kepri melakukan pemeriksaan Kemigrasian bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura dilakukan secara manual. Tidak melalui perangkat pintu perlintasan keimigrasian otomatis (autogate).
Adapun Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjungbalai Karimun.
“Surat edaran ini berlaku mulai 8 Oktober dan akan dievaluasi lebih lanjut,” kata Kharisma. (msa)




