Ancam Sebar Video Porno Pacar, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pemerkosa Pacarnya

SR usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur atas kasus pemerkosaan terhadap pacarnya berinisial SSN. (ft polsekkundur)

Karimun – Seorang laki-laki inisial SR (19) yang diduga melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap pacarnya, disertai dengan ancaman akan menyebarkan video porno antara dirinya dan korban berinisial SSN, ditangkap polisi.

SR ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun Polda Kepri setelah laporan diterima dari pihak korban.

“Anggota langsung bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya. Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan itu,” ujar Kapolsek Kundur, AKP Septimaris.

Dia mengatakan, aksi pemerkosaan itu berawal saat pelaku mengajak korban untuk keluar jalan pada tanggal 2 Maret 2024 silam sekitar pukul 20.00 WIB.

Beranjak dari itu, pelaku kemudian melabui korban dengan mengajak ke rumah pamannya.

Yang ternyata korban dibawa ke sebuah gubuk atau pondok kosong. Disana, pelaku langsung menyekap mulut korban dan melakukan aksi bejatnya itu.

“Saat melakukan pemerkosaan itu pelaku juga sempat merekam, yang mana video itu akan digunakannya sebagai alat untuk mengancam korban apabila sewaktu-waktu dia ingin melakukan kembali hubungan intim,” jelas AKP Septimaris, Jumat 22 Maret 2024.

Lebih lanjutnya, setelah kejadian itu, beberapa hari kemudian pelaku kembali berusaha mengajak korban untuk berhubungan intim namun ditolak.

Korban yang merasa takut langsung menceritakan kejadian pemerkosaan tersebut kepada keluarga dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kundur.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP tentang perkosaan pasal 285 dengan hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. (yud)