Batam, Lendoot.com – Seorang pria berinisial AH diamankan pihak kepolisian Polsek Lubuk Baja karena melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian pengancaman dengan senjata tajam oeh pelaku AH, terjadi pada 15 Juli 2022 di Komplek Nagoya Newtown Blok B nomor 03 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pengungkapan berawal pada Jumat sekira pukul 21.20 WIB, terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku,” kata Kompol Budi, Selasa (19/7/2022).
BACA JUGA!
Budi menjelaskan, pengancaman dengan senjata tajam dilakukan pelaku dengan mengejar dan pada saat korban berada di dalam mobil hendak lari dikarenakan pelaku membawa pisau dan mengacungkan kearah korban.
“Melihat kejadian tersebut korban ketakutan dan menghidupkan mobil. Saat hendak memutarkan mobilnya pelaku berbalik arah dan mengejar korban lalu masuk pintu depan sebelah kiri serta mengacungkan pisau ke arah korban,” ungkap Kompol Budi.
Korban sempat dapat melarikan diri dari pelaku, saat hendak melaporkan kejadian yang dialami korban dalam perjalanan mobil korban sempat dihadang pelaku dan diikuti hingga sampai ke kantor polisi.
“Kepada polisi, korban menceritakan kejadian yang dialaminya, dan selang berapa waktu pelaku datang dan petugas melakukan penggeledahan didapati satu bilah parang yang disimpan di dalam celana depan,” kata Kompol Budi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi lainnya, adanya bukti petunjuk serta adanya barang bukti selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, kemudian tersangka langsung ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Budi.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu bilah pisau dapur, satu bilah parang dan satu unit sepeda motor. (ddh)



