Karimun, Lendoot.com – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepri menggelar kegiatan Advokasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah.
Acara ini dilangsungkan di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun dan dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Bupati Karimun Aunur Rafiq, Ketua FKUB Kepri Handarlin Umar, perwakilan FKUB dari berbagai tingkatan, sejumlah camat, MUI, Kementerian Agama, Dewan Dakwah, Muhammadiyah, BKMT, OPD, dan Tokoh Lintas Agama lainnya.
Handarlin Umar, Ketua FKUB Kepri, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan utama untuk menjaga persatuan dan kesatuan kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Karimun.
Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan mendukung pelaksanaan peraturan-peraturan terkait kesejahteraan sosial.
Sosialisasi Penting untuk Mencegah Gesekan
Handarlin Umar juga menekankan pentingnya sosialisasi advokasi ini karena salah satu potensi penyebab keretakan antar umat beragama adalah terkait dengan pendirian rumah ibadah. Beliau bersyukur bahwa di Kepri hingga saat ini tidak ada gesekan terkait pendirian rumah ibadah.
Melalui kegiatan ini, Handarlin Umar berharap pemahaman tentang nilai-nilai keberagaman dan toleransi dapat semakin meningkat. Ia pun berharap terwujudnya masyarakat yang harmonis, saling menghargai dan menghormati tanpa memandang latar belakang agama, kepercayaan, dan suku.
Kondisi Kondusif di Karimun
Sementara itu, Bupati Aunur Rafiq, menyatakan bahwa selama ini kondisi di Kabupaten Karimun kondusif. Masyarakat hidup berdampingan dengan toleransi yang baik, khususnya terkait dengan pendirian rumah ibadah. Meskipun terkadang terjadi kesalahpahaman, namun semuanya dapat diselesaikan dengan baik.
Bupati Aunur Rafiq juga menyampaikan bahwa telah disepakati bersama-sama bahwa apabila ada persoalan individu yang terjadi akan diselesaikan oleh ketua-ketua suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK).
FPK yang terdiri dari 16 suku dan 26 paguyuban ini terbukti selalu dapat menyelesaikan permasalahan dengan baik, termasuk permasalahan pendirian rumah ibadah yang selalu diselesaikan dengan baik oleh FKUB.
Kegiatan Advokasi Pelaksanaan PBM Pendirian Rumah Ibadah oleh FKUB Kepri merupakan langkah penting dalam memperkuat kerukunan umat beragama di Kepri.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang peraturan dan nilai-nilai toleransi, diharapkan potensi gesekan antar umat beragama dapat diminimalisir dan tercipta masyarakat yang harmonis dan saling menghormati. (msa)




