Batam – PT PLN Batam menegaskan komitmennya untuk memenuhi pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak gangguan pasokan listrik yang terjadi di wilayah Batam dan Bintan pada 12 Oktober 2026 lalu. Perusahaan memahami berbagai masukan dan aspirasi masyarakat terkait mekanisme pemberian kompensasi atas gangguan yang berdampak pada aktivitas masyarakat, dunia usaha, hingga sektor pelayanan publik tersebut.
Manager Komunikasi dan Humas PLN Batam, Vidya Kartika, menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Ia mengatakan, seluruh masukan dan aspirasi masyarakat menjadi perhatian perusahaan sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan keandalan sistem kelistrikan.
“Terkait pemberian kompensasi, PLN Batam menjelaskan bahwa mekanisme dan perhitungannya mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN Batam, serta Keputusan Direksi PT PLN Batam Nomor 0023.K/DIR/2017,” ujar Vidya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, pemberian kompensasi mengacu pada pencapaian indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah ditetapkan. Besaran kompensasi dihitung berdasarkan ketentuan dan parameter yang berlaku dengan mempertimbangkan kategori layanan masing-masing pelanggan.
Bagi pelanggan reguler pascabayar, kompensasi diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik sesuai formula yang telah ditetapkan. Sementara itu, bagi pelanggan prabayar, kompensasi diberikan melalui penambahan energi listrik dalam bentuk token dengan nilai yang setara sesuai ketentuan. Adapun pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) mengikuti mekanisme kompensasi berdasarkan jenis layanan dan perjanjian yang berlaku.
Vidya menambahkan, proses penghitungan kompensasi dilakukan melalui verifikasi data serta indikator mutu pelayanan menggunakan sistem administrasi pelayanan perusahaan. Dengan mekanisme tersebut, PLN Batam memastikan pemberian kompensasi dilaksanakan secara terukur, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, PLN Batam menyadari bahwa kepercayaan pelanggan tidak hanya dibangun melalui pemenuhan kewajiban pemberian kompensasi, tetapi juga melalui peningkatan kualitas pelayanan dan keandalan pasokan listrik.
Sebagai langkah tindak lanjut, perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kelistrikan, memperkuat infrastruktur, serta menyempurnakan langkah-langkah pengamanan dan mitigasi risiko guna meminimalkan potensi terjadinya gangguan serupa di kemudian hari.
PLN Batam juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat komunikasi dengan pelanggan, serta menjadikan setiap masukan dan aspirasi masyarakat sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
“Terkait kompensasi ini, kami juga sangat terbuka dan pelanggan dapat melihat langsung besarannya di aplikasi bright by PLN Batam, situs resmi kami, atau mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) di Baloi, Nagoya, Tiban, dan Batu Aji,” tutup Vidya. (*/rst)



