Karimun — Menyambut Hari Lahir (Harlah) Adhyaksa 2026, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 100 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejari Karimun, Selasa (1/9/2026). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari Karimun, Andhy Hermawan Bolifaar, serta dihadiri unsur Forkopimda.
Kajari Karimun menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 95 perkara tindak pidana umum dan 5 perkara tindak pidana khusus ini dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan barang sitaan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mendominasi kasus narkotika (50 perkara) dengan rincian sabu seberat 4.013,64 gram, ganja 152,84 gram, dan ekstasi 57,05 gram. Selain itu, dihancurkan pula barang bukti dari perkara Oharda (11 perkara), TPUL (7 perkara), terorisme (3 perkara), serta kepabeanan (5 perkara) berupa pakaian, telepon genggam, dan alat pendukung lainnya.
Rangkaian acara berlanjut di aula kantor berupa aksi donor darah untuk kemanusiaan yang diikuti jajaran Kejari Karimun guna membantu ketersediaan stok darah bagi masyarakat daerah.
Andhy menambahkan, puncak peringatan Harlah Adhyaksa bakal dilanjutkan dengan agenda resmi berikutnya. “Besok pada puncak peringatan Hari Adhyaksa, kami akan melaksanakan upacara resmi dan dilanjutkan dengan anjangsana ke panti asuhan,” pungkasnya. (msa)



