Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan hukum mengenai pengelolaan keuangan desa. Kegiatan yang digelar melalui Bidang Intelijen ini berlangsung di Desa Tanjung Batu Kecil, Selasa (15/7/2026), sebagai bentuk pendampingan hukum kepada aparatur desa agar mampu mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyuluhan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejari Karimun dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas, sehingga setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara dapat dimanfaatkan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, melalui Kasubsi I Intelijen Rachmadifa Alindra selaku narasumber, memaparkan berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran.
Menurut Rachmadifa, pengelolaan keuangan desa tidak hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui program pembangunan yang tepat sasaran.
“Pengelolaan keuangan desa bukan sekadar menyusun laporan administrasi, tetapi merupakan instrumen penting untuk mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera. Kami ingin memastikan aparatur desa memiliki pemahaman hukum yang memadai agar terhindar dari pelanggaran serta mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari Karimun juga mengingatkan aparatur desa mengenai berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul apabila pengelolaan anggaran tidak dilakukan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, serta integritas menjadi prinsip utama yang harus diterapkan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa.
Selain memberikan materi, penyuluhan juga menjadi ruang diskusi bagi perangkat desa untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan anggaran. Melalui dialog tersebut diharapkan setiap kendala dapat diselesaikan secara tepat tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola keuangan secara profesional sekaligus meminimalisasi terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Kejari Karimun menegaskan akan terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai program penerangan dan penyuluhan hukum sebagai langkah preventif dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian, pembangunan di tingkat desa dapat berjalan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (msa)



