Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Flyer Imbauan Kebakaran. (ft kominfoinhil)

Indragiri Hilir – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau tahun 2026. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Riau Nomor 1513/300.2.3/BPBPDK/2026 tentang kesiapsiagaan menghadapi risiko kekeringan dan kebakaran. Pemerintah daerah menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, peningkatan kesiapsiagaan, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam upaya pencegahan sejak dini.

Bupati Indragiri Hilir, H. Herman, menegaskan bahwa persoalan karhutla merupakan isu nasional yang harus disikapi secara serius dan bersama-sama. Ia mengingatkan bahwa kondisi cuaca panas dalam beberapa hari saja dapat memicu munculnya titik panas (hotspot), yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran jika tidak segera ditangani.

“Kesadaran kita semua sangat dibutuhkan. Jangan sampai kelalaian justru menimbulkan kerugian besar, baik bagi diri sendiri maupun masyarakat luas,” tegasnya.

Bupati juga meminta seluruh jajaran pemerintah di tingkat kecamatan hingga desa untuk aktif melakukan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan pemegang izin hutan tanaman industri (HTI) diminta turut berperan dalam melakukan pengawasan serta memberikan dukungan apabila terjadi kebakaran di wilayah sekitar.

Dalam implementasinya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain peningkatan koordinasi dan mobilisasi sumber daya, perlindungan masyarakat dari dampak kabut asap, optimalisasi peran pemerintah kecamatan dan desa, penguatan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta pelaporan berkala perkembangan pengendalian karhutla.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah daerah juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor Kpts.140/II/HK-2026 tanggal 13 Februari 2026, yang berlaku hingga 30 November 2026.

Kepala Pelaksana BPBD Inhil, R. Arliansah, menyampaikan bahwa pihaknya telah meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana pendukung.

“Kami terus memperkuat patroli, meningkatkan deteksi dini terhadap hotspot, serta menjalin koordinasi dengan TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau potensi kebakaran agar dapat segera ditangani.

Musim kemarau berpotensi menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kekeringan, keterbatasan air bersih, gangguan kesehatan akibat kabut asap, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Melalui upaya bersama dan kesadaran kolektif, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap wilayah Inhil dapat melalui musim kemarau 2026 dengan aman, sehat, dan tetap lestari. (*/mhd)