Natuna – Wakil Bupati Natuna, Jarmin, S.E., secara resmi melantik sekaligus mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan. Prosesi ini berlangsung khidmat di Gedung Pertemuan Desa Cemaga, Kamis (12/2/2026).
Pelantikan Ali Usman sebagai Kepala Desa Cemaga didasarkan pada Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-99 Tahun 2026. Sementara itu, pengukuhan perpanjangan masa jabatan tertuang dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-101 Tahun 2026, yang menetapkan masa jabatan periode 2020–2026 diperpanjang hingga 22 Januari 2028.
Membacakan pidato tertulis Bupati Natuna, Wakil Bupati Jarmin menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi yang telah diberikan oleh Ali Usman. Ia menekankan bahwa jabatan ini adalah sebuah kepercayaan besar dari masyarakat yang harus dijaga dengan baik.
“Selamat atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. Saya berpesan, jalankan tugas ini dengan penuh dedikasi, kejujuran, integritas, dan semangat pengabdian demi kemajuan desa,” ujar Jarmin dalam sambutannya.
Sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat, Jarmin menegaskan pentingnya tata kelola desa yang profesional dan tertib administrasi. Pemerintahan desa wajib dikelola secara disiplin, terencana, dan murni berorientasi pada pelayanan publik.
“Pemerintahan desa harus menjauhkan diri dari kepentingan pribadi atau golongan. Setiap regulasi dan perundang-undangan yang berlaku harus menjadi pedoman utama dalam bekerja,” tegasnya.
Terkait anggaran, Wabup Jarmin mengingatkan agar pengelolaan Dana Desa (DD) dilakukan dengan ketelitian tinggi, transparan, serta akuntabel. Hal ini krusial agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Setiap rupiah yang dikeluarkan harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, mulai dari pembangunan infrastruktur desa hingga penguatan ekonomi lokal guna mendorong kesejahteraan warga,” tambahnya. (rap)




