Lingga – Terdakwa Safaringga, yang sebelumnya telah divonis hukuman tiga tahun sembilan bulan atas perkara penipuan dan penggelapan investasi bodong, kini kembali menjalani proses hukum. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi atas dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faushi ini menghadirkan empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang. Para saksi memberikan keterangan untuk mengurai unsur pembuktian dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Dalam persidangan, terungkap fakta krusial. Berdasarkan keterangan saksi dari BNI Life, dokumen yang diduga dipalsukan dalam perkara ini dipastikan bukan merupakan produk resmi perusahaan.
Hakim Ketua Faushi menjelaskan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah tuntas. Sidang dilanjutkan dengan pemberian keterangan terdakwa, setelah Safaringga menyatakan tidak akan menghadirkan saksi tambahan.
“Terdakwa mengakui dalam keterangannya bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat sendiri olehnya,” pungkas Ketua Majelis Hakim, Kamis (4/12/2025).
Sidang juga mencatat bahwa terdakwa memilih untuk menjalani proses hukum secara mandiri, tanpa didampingi kuasa hukum.
Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, yang dijadwalkan berlangsung secara daring pada 10 Desember 2025. (wan)




