Jakarta – Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M Reza Damanik mengajak para stakeholder untuk bersama-sama mengawal implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro. Hal ini disampaikannya saat rapat bersama stakeholder di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, kemarin.
Menurut Reza, perlindungan hukum bagi UMKM sangat penting, mengingat jumlah mereka yang sangat besar dan kerentanan mereka terhadap masalah hukum. Ia berharap, dengan dukungan dari berbagai pihak, perlindungan hukum bagi UMKM dapat dioptimalkan.
Reza menyoroti bahwa selama ini perlindungan hukum bagi UMKM belum maksimal. Padahal, jumlah UMKM sangat besar dan mereka sangat rentan terhadap masalah hukum. Ia berharap, dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, masalah ini dapat diatasi.
Reza menyoroti bahwa perlindungan hukum bagi UMKM masih belum maksimal, padahal jumlah mereka sangat besar dan rentan terhadap masalah hukum. “Kami mencontohkan, banyak UMKM yang terjerat masalah hukum akibat tidak memiliki legalitas atau berurusan dengan lembaga pembiayaan,” uajrnya seperti dikutip dari ariranews.com.
Untuk itu, Reza juga menekankan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam mengawal implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro. Ia berharap, dengan kolaborasi dari berbagai pihak, UMKM dapat terlindungi dari masalah hukum dan dapat mengembangkan usahanya dengan lebih baik.
Reza berharap, dengan adanya sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga pemberi bantuan hukum dan perguruan tinggi, masalah perlindungan hukum bagi UMKM dapat diatasi. Ia menekankan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam mengawal implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum bagi pelaku usaha mikro.
Dengan menyajikan informasi yang lebih lengkap dan menarik, berita ini akan lebih efektif dalam menyampaikan pesan tentang pentingnya perlindungan hukum bagi UMKM dan upaya yang dilakukan untuk mewujudkannya. (*/rsd)




