Karimun – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan, DPRD Kabupaten Karimun telah menyetujui delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar, kemarin.
Delapan Ranperda yang disetujui tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembangunan berkelanjutan, pengelolaan sampah, hingga pembentukan perusahaan daerah. Diharapkan dengan adanya peraturan-peraturan daerah ini, berbagai permasalahan yang dihadapi Kabupaten Karimun dapat teratasi dengan lebih baik.
Salah satu Ranperda yang menarik perhatian adalah Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2025-2029. Rencana ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pembangunan Kabupaten Karimun ke depan, dengan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Dalam rapat paripurna, masalah sampah juga menjadi salah satu topik yang hangat diperbincangkan. Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, mengakui bahwa masalah sampah merupakan tantangan besar yang harus diatasi.
“Kita harus mencari solusi yang tepat untuk mengatasi masalah sampah ini. Selain meningkatkan fasilitas pengolahan sampah, kita juga perlu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” ujar Anwar Hasyim.
Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Ia mengatakan bahwa perlu ada regulasi yang jelas terkait pengelolaan sampah agar masalah ini dapat teratasi secara tuntas.
Dengan disahkannya delapan Ranperda ini, diharapkan Kabupaten Karimun dapat semakin maju dan berkembang. Namun, keberhasilan pelaksanaan peraturan-peraturan daerah ini sangat bergantung pada komitmen semua pihak, baik pemerintah, DPRD, maupun masyarakat. (msa)




