Karimun, Lendoot.com – Kabar tak sedap mengemuka di tengah masyarakat terkait penjualan gas LPG 3 kilogram (Kg) yang mencapai lebih dari Rp30 ribu per tabung.
Mendapat kabar ini, Kepala Bidang ESDM Dinas Koperasi Usaha Mikro Perdagangan dan ESDM Kabupaten Karimun Vandarones Purba, memberikan penjelasannya.
“Bisa jadi ada, bang. Hanya saja, mungkin itu (gas, red) adalah pengiriman Jumat pekan lalu, sebelum ada penurunan HET berdasarkan keputusan Bupati Karimun Nomor 820 Tahun 2023 tentang HET harga jual isi ulang LPG tabung 3 Kg,” ujar Vandarose Purba, Senin (15/7/2024).
Dalam Keputusan Bupati Karimun tersebut, HET terbaru gas melon bersubsidi di wilayah Kabupaten Karimun tersebut mulai berlaku, hari ini (Senin, 15/7/2024). Sementara, kemungkinan besar, kata Vandarose, itu stok pangkalan tanggal sebelum ditetapkan HET baru. “Jadi mohon dimaklumi,” katanya.
Hanya saja, tegasnya, jika setelah tanggal 15 ini, agen atau pangkalan menjual gas 3 Kg tersebut di atas HET, maka pihaknya akan melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). “Kita lakukan pemutusan hubungan usaha (PHU)-nya, bang,” tegasnya.
Kontrak kerjasama pengangkatan pangkalan LPG 3 kg yang dilakukan antara agen dengan pangkalan mengatur hak dan kewajiban yang mengikat para pihak. Namun dalam prakteknya seringkali dilanggar oleh para pihak, perbuatan inilah yang disebut wanprestasi.
Sebelumnya, Pemkab Karimun juga telah menyampaikan ancaman keras kepada agen dan pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg di luar atau di atas HET yang telah ditetapkan.
“Sanksinya kita cabut izin operasionalnya. Kami bersinergi melakukan pengawasan ketat di lapangan secara rutin,” ujar Vandarose sebelumnya. (msa)




