SIM Indonesia akan Berlaku di 8 Negara di Asia Tenggara pada 2025

Foto SIM. (ft polri)

Jakarta – Kabar gembira bagi para penjelajah jalanan nusantara. Mulai Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diberlakukan juga di delapan negara Asia Tenggara.

Sebanyak delapan tersebut di antaranya; Negara Brunei Darussalam, Filipina, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam.

Ini merupakan hasil dari kesepakatan kerjasama antara Indonesia dan negara-negara tersebut dalam hal pengakuan SIM timbal balik.

Kebijakan ini memiliki beberapa manfaat, antara lain; memudahkan mobilitas WNI yang bepergian ke negara-negara tersebut. Meningkatkan pariwisata dan perdagangan antar negara.

Juga dapat Mempersingkat proses dan biaya pembuatan SIM internasional.

Hanya saja,  perlu diingat bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk SIM A yang diterbitkan setelah 2023.

Pemegang SIM tetap harus membawa paspor dan dokumen perjalanan lainnya.

Sebaiknya periksa kembali dengan pihak berwenang di negara tujuan untuk memastikan regulasi terbaru terkait penggunaan SIM.

Berita ini disambut baik oleh masyarakat, khususnya para pecinta traveling.

“Bagus sekali. Saya sering ke Johor Malaysia. Jadi lebih mudah untuk menjelajahi negara-negara Malaysia tanpa harus repot-repot membuat SIM internasional,” ujar Rizal, seorang warga Karimun. (*/msa)