Buang Sampah ke Laut Karimun bakal Didenda Rp500 Ribu

Tumpukan sampah di bibir pantai Coastal Area mengurangi keindahan laut. (foto intemezzo)

Karimun, Lendoot.com  –  Membuang sampah termasuk sampah rumah tangga ke laut membuat kebersihan laut tercemar. Sampah terlihat berserakan di pantai ketika air laut surut.

Masyarakat, khususnya yang di pesisir pantai masih banyak yang  belum menyadari dampaknya terhadap keberlangsung kehidupan ke depan.

Atas kondisi ini, Bupati Karimun Aunur Rafiq mengimbau masyarakat untuk menyadari tindakannya tersebut. Pasalnya, ini terkait dengan keindahan alam, keberlangsungan hidup secara umum ke depan.

“Jangan membuang sampah ke laut. Kan tempat-tempat pembuangannya sudah disiapkan. Membuang sampah ke laut itu sangat tidak dibenarkan,” ujar Bupati Karimun usai menyerahkan bantuan tosa di halaman rumah dinasnya, beberapa hari lalu.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2013 tentang kebersihan. Sayangnya, Perda yang mengatur tentang larangan buang sampah sembarangan tersebut belum berjalan efektif.

“Kita sudah ada Perda nya tapi belum efektif dapat kita lakukan, karena sanksi dendanya itu sebesar Rp500 ribu harus dikenakan bagi yang membuang sampah di laut, jadi ini perlu waktu dan tenaga untuk itu,” katanya.

Bupati Rafiq juga menyampaikan, petugas kebersihan yang jumlahnya sekitar 500 orang dibantu dari kelurahan, kecamatan, RT dan RW dan tim relawan, tidak mampu menjaga kebersihan Kota Karimun. (yud)