Ranperda 70 Persen Pekerja Lokal di Karimun Ditolak, Bagaimana Nasib Pekerja Lokal?

Karimun, Lendoot.com – Usulan pemenuhan pekerja lokal sebesar 70 persen yang telah disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun tahun 2022, ditolak oleh Pemerintah Pusat melalui Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepri.

Dengan penolakan itu, kini pemenuhan kuota lowongan kerja paling sedikit 70 persen oleh pekerja lokal atau tempatan sudah tidak wajib lagi.

Usulan tersebut disampaikan bertujuan untuk melindungi pekerja lokal atau tempatan Karimun di masa depan.

Penolakan tersebut dikatakan Bupati Karimun Aunur Rafiq dikarenakan dinilai diskriminatif dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam laporan akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim menyebut ada tiga poin dalam Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun itu yang ditolak Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri.

Ketiganya yakni pengertian tenaga kerja lokal, perusahaan mengutamakan pengisian lowongan pekerjaan di daerah oleh tenaga kerja lokal paling sedikit 70 persen.

Dan terakhir tentang kewajiban perusahaan jasa CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 50 juta juga ditolak pusat.

“Bahwa untuk poin tenaga kerja lokal dan lowongan bagi tenaga kerja lokal sebesar 70 persen tidak dapat diterima dengan alasan hal ini merupakan diskriminasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sedangkan uang jaminan bagi perusahaan jasa CPMI tidak ada aturan khusus mewajibkan hal dimaksud,” ujar Wabup Karimun Anwar Hasyim, Selasa kemarin.

Disampaikan, bahwa selain tiga poin tersebut, Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan inisiatif DPRD Karimun tersebut dapat diterima oleh Kemenkumham untuk disahkan menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun.

Wabup Anwar mengatakan, solusi ditolaknya pengisian lowongan kerja perusahaan paling sedikit 70 persen oleh pekerja lokal atau tempatan Karimun, pihaknya akan melakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pekerja asal Kabupaten Karimun.

“Kita tentu tidak akan tinggal diam, solusinya kita akan lakukan lobi-lobi ke perusahaan agar tetap memprioritaskan penerimaan pencari kerja dari Kabupaten Karimun,” ujarnya.

Selain itu, Wabup juga menyebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Karimun akan meningkatkan kompetensi pencari kerja Kabupaten Karimun dengan pemberian pelatihan-pelatihan, pemagangan dan/atau peningkatan produktivitas.

“Agar dapat bersaing dengan pencari kerja dari luar Kabupaten Karimun,” katanya.

Meski tiga poin usulan tersebut ditolak, akan tetapi Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Kabupaten Karimun tahun 2022 tetap disahkan meski mendapatkan sejumlah kritikan dari sejumlah fraksi di DPRD Karimun.

(rko)