Karimun, Lendoot.com – Pemerintah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau berharap Pemerintah Pusat dapat memberikan kebijakan khusus terkait status honorer di Kabupaten Karimun.
Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun saat ini masih menunggu kebijakan baru dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- RB) terkait tindak lanjut penghapusan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang.
“Masih menunggu kebijakan Menpan RB yang baru, informasinya ada kebijakan- kebijakan yang masih dapat dilakukan daerah. Namun belum dituangkan didalam surat keputusan, kita masih menunggu,” kata Rafiq, Senin (10/10/2022).
Lanjut Rafiq, salah satu kebijakan yang masih dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah itu, yakni Daerah masih bisa mengambil tenaga kontrak dan insentif sesuai dengan jabatan seorang kepala daerah.
“Kami hanya mendengar bahwa, didaerah boleh melakukan honorer kontrak dan insentif sesuai dengan masa jabatan kepala daerah, tapi ini baru sebagai wacana dan belum dituangkan dalam keputusan,” katanya.
“Mari doakan sama- sama, disambil P3K yang diberikan, ada kebijakan khusus lainnya yang dikeluarkan, sehingha bisa menyelamatkan honorer kita,”kata Rafiq.
Ia juga menyebutkan, dengan sistem perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) secara terbuka, tentunya juga tidak memberikan kesempatan yang luas untuk anak- anak daerah.
“Karena dengan sistem itu, anak- anak daerah tentunya akan bersaing dengan anak- anak dari luar dan seharusnya P3K diperuntukkan untuk masing-masing daerah, sehingga kami berharap akan asa kebijakan dari Menpan untuk menyelamatkan tenaga honor,” katanya. (rko)



