Satpol PP Segel Lokasi Pembangunan Tower di Area Perumahan Dang Merdu Indah

Karimun, Lendoot.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun segel lokasi pembangunan tower di Perumahan Dang Merdu Indah Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral.

Pemasangan segel itu dilakukan, karena dinilai pembangunan tower itu tidak memliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal itu, diketahui setelah Anggota DPRD Karimun Nyimas Novi Ujiani melakukan sidak ke lokasi pembangunan tower itu, bersama sejumlah Dinas Terkait dalam menangani itu.

Penyegelan tersebut disaksikan langsung oleh masyarakat yang menolak dalam hal ini warga Perumahan Dang Merdu Indah Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral, dihadiri Lurah Baran Barat, Zulkifli, beberapa personil Polsek Meral serta pemborong pembangunan tower.

Kepala Bidang Tataruang Dinas PUPR Kabupaten Karimun, Erly yang turut hadir dalam penyegelan pembangunan tower tersebut mengatakan, dengan diterbitkannya undang-undang cipta kerja tahun 2019, turunannya PP 16 tahun 2021, bahwa pembangunan apapun sifatnya baik itu tower dan sebagainya, wajib memiliki izin.

“Jadi setelah ini pihak yang membangun harus mengurus izinnya,” kata Erly dihadapan warga dan pemborong menyaksikan penyegelan pembangunan tower.

Dikatakan Erly, salah satu persyaratan izinnya adalah harus ada persetujuan warga. Namun persetujuan warga bukan merupakan izin.

“Persetujuan warga itu adalah rekomendasi untuk bisa diterbikan izin, mungkin dari pemborong juga sedang dalam proses pengurusan, jadi saya harapkan dan kami ucapkan terimakasih kepada bapak ibu, yang melakukan penolakan ini tidak dengan cara anarkis. Jadi kali ini kami dapat melaksanakan salah satu langkah yang ditegakkan Pemda, yakni mengehentikan pekerjaan pengerjaan tower ini sampai mendapatkan izin,” kata Erly.

Erly menjelaskan, jika pihak pemborong tidak mengindahkan penegasan yang diberikan Dinas PUPR, dalam hal ini tetap melakukan pembangunan meski telah disegel, maka dapat diberikan sanksi berupa pencabutan izin jika misalnya telah mengantongi izin.

“Atau bisa juga perusahaan diberi sanksi tegas, karena melanggar larangan membangun lantaran tidak ada IMB,” kata Erly.

Dari penyegelan pembangunan tower itu, Dinas PUPR juga memberikan waktu selama tiga hari maksimal, agar pemborong menutup kembali lubang berukuran sekitar empat meter persegi yang telah digali sebagai pondasi, pada kedalaman satu meter setengah. Dengan maksud khawatir menimbulkan korban dari anak-anak yang bermain di lokasi lubang pondasi, karena merupakan kawasan terbuka.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Sapol PP Kabupaten Karimun, Afwi menambahkan, karena warga sekitar lokasi pembangunan tower yang lebih jelas mengetahui jika nanti ada aktifitas pembangunan, setelah tenggat waktu tiga hari menutup lubang yang sudah digali, maka dapat melaporkan apapun aktifitas kepada Kelurahan.

“Lokasinya ini kan pemuda yang tahu, apakah ada kegiatan lagi disini, kami disana kan jauh tidak terpantau. Kalau ada masuk material sampaikan saja langsung secara berjenjang, langsung telepon ke Pak Lurah,” kata Afwi.

(*rko)