Karimun, Lendoot.com – Belum lama ini, dua orang warga di Batam mengaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan.
Berbekal kartu pers, dua orang warga Batam ini kemudian melakukan dugaan tindakan pemerasan. Mengingat pengusaha itu mengetahui kalau dua orang itu tidak terdaftar di website Dewan Pers, lalu si pengusaha melaporkannya ke kepolisian.
Wartawan itu pun harus menjalani proses hukum. Kasus dugaan pemerasan itu saat ini masih ditangani Mapolresta Barelang.
Seorang wartawan atau kerap disebut jurnalis itu memiliki jenjang sertifikasi wartawan yang diatur oleh Dewan Pers.
Untuk mengetahui status seorang wartawan sudah dianggap kompeten atau belum, harus dapat menunjukkan sertifikasinya bagi pihak yang ingin mengetahuinya, atau narasumbernya.
Untuk dapat memastikan, seseorang itu berprofesi wartawan dapat dilihat secara terbuka di laman website Dewan Pers, www.dewanpers.or.id.
Untuk mengetahui status seorang wartawan terdaftar di dewan pers bisa langsung klik website Dewan Pers di https://dewanpers.or.id/data/sertifikasi_wartawan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut; Pertama, Buka website resmi dewan pers https://dewanpers.or.id/. Kedua, pilih sertifikasi wartawan. Ketiga, ketik nama wartawan yang ingin Anda ketahui, lalu tekan enter.
Setelah itu, jika muncul nama wartawan dimaksud, maka wartawan tersebut sudah dianggap kompenten dan tersertifikasi. Dan sebaliknya jika namanya tidak muncul, maka orang tersebut, sebenarnya hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan.
Sertifikasi wartawan ada tiga kategori, Wartawan Muda, Wartawan Madya dan Wartawan Utama.
Wartawan yang menulis berita, atau melaporkan berita yang dimuat di media yang terverifikasi di Dewan Pers maka hasilnya sudah dianggap sebagai produk jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendapatkan sertifikasi wartawan, seorang wartawan atau jurnalis yang belum terdaftar harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan ( UKW) atau Uji Kompetensi Jurnalis (UKJ). (ddh)



