927 PPPK Paruh Waktu Karimun Terima SK Pengangkatan, Bupati Iskandarsyah: Kontrak Dievaluasi Tiap Tahun

Bupati Iskandarsyah saat sambutan usai upacara di Gedugn pemkab Karimun pagi tadi. (ft msaimi)

Karimun – Pemerintah Kabupaten Karimun secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 927 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Senin (8/12/2025). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah, usai pelaksanaan apel pagi.

Ratusan PPPK paruh waktu yang kini tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Karimun ini telah merampungkan proses administrasi, termasuk pengesahan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kemenpan RB dan BKN.

“Dengan suka ria SK pengangkatannya bisa diserahkan hari ini. Ini bagian dari komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah, memberikan perhatian kepada mereka,” ujar Bupati Iskandarsyah.

Evaluasi Kinerja dan Upaya Kesejahteraan

Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai tetap berhak atas gaji sesuai ketentuan yang berlaku. Bupati menegaskan bahwa Pemkab Karimun akan berupaya meningkatkan kesejahteraan pegawai secara bertahap.

Namun, ia mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu ini memiliki konsekuensi:

“Setiap tahun akan dievaluasi [kontraknya], mengacu pada catatan kinerja masing-masing pegawai. Saya ingin mereka sejahtera, tetapi tentu juga harus dilihat kondisi kemampuan keuangan daerah,” tegas Iskandarsyah.

Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pegawai di masa mendatang, Pemkab Karimun berkomitmen untuk fokus menata pengelolaan keuangan serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyerahan SK ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi para PPPK dalam menjalankan tugas dan memperkuat layanan publik. (rko)