Karimun – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menangkap delapan residivis dalam pengungkapan 13 kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari 2025. Para tersangka, yang merupakan pemain lama dalam bisnis haram ini, kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
“Dari 19 tersangka yang kami amankan, 8 orang di antaranya merupakan pemain lama dan merupakan seorang residivis,” kata Kabag Ops Polres Karimun, Kompol Agung Surya Wiguna. “Ada yang sudah dua kali hingga tiga kali diamankan polisi.”
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja, dan 1 pil happy five. Mereka diamankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karimun.
“Mereka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karimun,” kata Kompol Agung.
Para residivis ini dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku narkotika ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan penangkapan ini, setidaknya 160.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku narkoba, terutama mereka yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa,” tegas Kompol Agung.
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
Dengan penangkapan pelaku narkotika ini, dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan penangkapan ini, setidaknya 160.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba, terutama mereka yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar. (msa)




