Lingga – Sebanyak 700 Tenaga honorer Kabupaten Lingga dengan masa kerja kurang dari dua tahun terancam dirumahkan. Hal ini dikarenakan kebijkan pemerintah pusat melalui PERMENDAGRI tentang penghapusan tenaga honorer diberbagai sektor. Sebanyak 700 tenaga honorer ini mayoritas dari tenaga kebersihan (DLH), Kesehatan dan Pendidikan (Guru).
Pemkab Lingga melalui Sekertaris Daerah, Armia mengatakan untuk Kabupaten Lingga, tenaga honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun belum dirumahkan.
“Untuk di Kabupaten Lingga sebanyak 700 tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun, saat ini, masih masuk bekerja dan belum dirumahkan,” ujar Armia saat dikonfirmasi pada Jumat (7/2/2025).
Armia menjelaskan terkait tenaga honorer yang belum dirumahkan, Pemkab Lingga masih mencari jalan keluar untuk nasib 700 tenaga honorer ini agar masih dapat bekerja dan tidak dirumahkan.
“Saat ini kami masih mencari jalan keluar untuk nasib 700 tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun ini agar tidak dirumahkan. Kami akan melakukan obsersing melalui pihak ketiga untuk menyelamatkan 700 tenaga honorer ini,” jelasnya.
Armia juga mengatakan, Pemkab Lingga sudah melakukan penjajakan terhadap pihak ketiga yang berada di Kota Batam untuk bekerjasama agar 700 tenaga honorer ini tetap bisa bekerja.
“Kemarin kami sudah melakukan penjajakan terhadap pihak ketiga di Kota Batam yang nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Lingga,” kata Armia.
Armia menambahkan Senin yang akan datang pihak ketiga yang nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Lingga akan datang ke Lingga untuk melakukan survei.
“Senin nanti pihak ketiga dari Kota Batam yang nantinya akan bekerjasama dengan Pemkab Lingga akan datang ke kabupaten Lingga untuk melakukan survei,” tambahnya.
Sekda Lingga menjelaskan bahwa jika nanti ada tenaga honorer yang dirumahkan tidak ada kaitnnya dengan PILKADA Lingga 2024. Kebijakan ini adalah keputusan dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan.
“Saya berharap nanti jika ada tenaga honorer yang dirumahkan, tidak mengaitkan dengan PILKADA Lingga 2024 kemarin. Kami dari pemkab Lingga hanya menjalankan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat,” jelas Armia.
Kami menghimbau kepada seluruh tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun ini untuk besabar. Pemkab Lingga berusaha secepatnya untuk melakukan konsersing melalui pihak ketiga agar seluruh tenaga honorer tidak dirumahkan dan bekerja memiliki dasar hukum sehingga tidak menimbulkan permasalahan kedepannya.
“Kepada seluruh tenaga honorer dengan masa kerja dibawah dua tahun untuk bersabar sebentar. Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk merealisasikan obsersing melalui pihak ketiga agar seluruh tenaga honorer tidak dirumahkan,” tutup Armia. (gaf)




