6 Kesepakatan ini Redakan Perselisihan Sopir Angkot dan Maxim di Karimun

Sopir Angkot dan Maxim berfoto bersama usai dimediasi Kapolsek Tebing, kemarin. (ft humaspolsektebing)

Karimun – Sopir angkutan kota (Angkot) dan dan sopir yang menggunakan aplikasi Maxim di Kabupaten Karimun, Kepri akhirnya sepakat berdamai, setelah dimediasi Polsek Tebing.

Perseteruan kedua belah pihak yang nyaris berujung keributan yang serius, terjadi di parkiran RSUD Muhammad Sani, Selasa (7/1/2025) siang kemarin.

Peristiwa itu bermula ketika seorang sopir Angkot, Agustinus menghentikan sopir Maxim yang hendak menjemput seorang penumpang di lobi RSUD Muhammad Sani Karimun.

Adu argumen antara keduanya terjadi sampai harus berujung keributan di area parkir rumah sakit tersebut.

“Perselisihan terjadi dipicu karena masalah titik jemput. Sopir angkot yang mangkal di lokasi tersebut merasa dirugikan,” ujar Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, Rabu kemarin.

Perselisihan antara kedua kubu tersebut telah dilakukan mediasi. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

“Keduanya sepakat berdamai dan menyelesaikan secara kekekuargaan. Kedua belah pihak telah menyepakati aturan baru terkait titik jemput di RSUD Muhammad Sani,” ujar AKP Binsar.

Ia mengimbau kepada kedua belah pihak untuk menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman dan damai. “Nanti akan kembali dibahas bersama di Dinas Perhubungan, nanti akan ada pertemuan lanjutan lagi,” kata AKP Binsar.

Dari hasil media tersebut, membuahkan enam poin kesepatan yang telah disepakati kedua belah pihak, di antaranya;

1. Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan

2. Pihak I (Pertama) dapat menjemput penumpang di lobi RSUD Muhammad Sani dengan tujuan manapun kecuali ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK sampai dengan di tandatangani kesepakatan bersama jasa transportasi online dengan transportasi konvensional yang akan dilaksanakan di Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun

3. Pihak II (Kedua) Menempatkan perwakilan di loby RSUD Muhammad Sani untuk mengarahkan pengguna jasa angkutan umum dengan tujuan RSUD ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK dan Pihak I (Pertama) menerima dan menyepakati keberadaan pihak II (Kedua) di lobi RSUD untuk mengarahkan penguna jasa angkutan umum ke Pelabuhan Sri Tanjung Gelam / KPK

4. Pihak I (Pertama) dilarang menghubungi penumpang dengan sengaja untuk turun di luar kawasan RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun

5. Pihak I (Pertama) dan Pihak II (Kedua) sepakat untuk menjaga Situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Karimun sesuai dengan hasil kesepakatan yang di tetapkan

6. Dalam waktu dekat akan di laksanakan giat pertemuan yg di fasilitasi oleh dishub kabupaten Karimun (Pemkab Karimun) untuk membicarakan kesepakatan lanjutan yang sebelumnya telah dibuat. (msa)